Cari layanan yang Anda butuhkan
Akademik (20)
Bagaimana cara mendapatkan informasi tentang pendaftran mahasiswa baru di UB untuk semua jenjang ?
Anda dapat mengakses informasinya melalui website : http://selma.ub.ac.id
Sanksi bila tidak melakukan Registrasi Administrasi : 1. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi pada semester berjalan dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik dan kemahasiswaan pada semester tersebut. 2. Mahasiswa Universitas Brawijaya yang tidak terdaftar lebih dari 2 (dua) semester kumulatif dan berturut-turut, dinyatakan putus kuliah (drop out).
Permohonan cuti akademik dapat diajukan secara online melalui siam.ub.ac.id. Akademik fakultas akan memvalidasi dan Akademik Rektorat akan mengeluarkan surat persetujuan dengan dibebaskan dari pembayaran UKT/SPP dan masa studi tidak dihitung dan surat persetujuan dapat diunduh di siam mahasiswa. Permohonan cuti akademik yang diajukan setelah batas akhir pengajuan cuti akademik atau setelah tanggal ditetapkan akan ditolak, dan disarankan untuk segera mengajukan permohonan terminal kuliah serta tetap diwajibkan membayar SPP/UKT.
Silahkan melapor pada haloselma.ub.ac.id dan mencantumkan nama, NIM dan upload Bukti bayar yang telah dilakukan.
Silakan membuka link: https://www.banpt.or.id/bianglala/bianglala.php
Informasi prodi ada di link selma.ub.ac.id dan Pastikan di baca dengan teliti pesyaratan pada masing-masing Prodi khususnya syarat kesehatan dan latar belakang SMA/SMK/MA Saudara.
Pindah jurusan harus dalam jenjang pendidikan yang sama serta memenuhi syarat. Perpindahan mahasiswa bisa dilakukan dalam satu fakultas atau perpindahan program studi antar fakultas. Ketentuan lebih jelas diatur dalam buku Pedoman Akademik UB yang sudah di upload di link: https://ub.ac.id/id/about/official-documents/ pada dokumen Nomor 29.
Pertama, melakukan registrasi administrasi dengan cara melakukan pembayaran pada bank yang ditunjuk dapat melalui berbagai chanel. Tata pembayaran: https://selma.ub.ac.id/tata-cara-pembayaran. Bagi mahasiswa yang semester sebelumnya tidak daftar ulang, harus mengajukan surat aktif kuliah kembali kepada Rektor yang disetujui oleh Fakultas (WD I). Informasi dan tata cara daftar ulang untuk mahasiswa lama Mahasiswa Vokasi, S-1 dan Pascasarjana dapat melihat pada http://www.ub.ac.id.
Legalisir sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi dapat dilakukan di Bagian Akademik di Rektorat UB (lantai 2) dengan syarat cetakan berwarna sertifikat akreditasi tahun lulus mahasiswa (maks 3 lembar). Sertifikat akreditasi dapat diunduh : http://bak.ub.ac.id/layanan-akademik/akreditasi-program-studi/
Terminal kuliah adalah penundaan registrasi administrasi dalam jangka waktu tertentu, yang diajukan setelah satu bulan berakhirnya masa registrasi dan disetujui oleh Rektor sehingga tidak diperhitungkan sebagai masa studi namun tetap diwajibkan membayar biaya pendidikan.
Silakan mengisi form surat keterangan kehilangan di Markas Komando Satpam dengan membawa identitas diri. Form tersebut akan diserahkan ke Kantor Polisi terdekat untuk mengurus surat kehilangan dan dilanjutkan dengan membayar Rp 75.000,- ke Bank BNI dan dilanjutkan cetak KTM baru di Rektorat Lt.2.
Prosedur pengajuan bagi mahasiswa lama ajukan Surat permohonan Surat ke Rektor UB dengan alasan pengunduran diri dan mengetahui orang tua dan di kirimkan melalui upload di siam.ub.ac.id nanti Fakultas akan memvalidasi dan Rektorat lakukan proses Persetujuan Rektor untuk perubahan status menjadi mengundurkan diri.
Mahasiswa langsung melakukan proses pembayaran di Bank jika status sudah tidak terdaftar, apabila masih belum ada tagihan dan belum ada pembebasan SPP/UKT bagi yang cuti silahkan anda melapor pada haloselma.ub.ac.id untuk mengurus pembukaan blokir agar anda dapat membayar UKT dan daftar ulang.
Prosedur pengajuan bagi mahasiswa baru ajukan Surat permohonan Surat ke Rektor UB dengan alasan pengunduran diri dan mengetahui orang tua dan di kirimkan ke email tupusatub@ub.ac.id dan di cc ke akademik.center@ub.ac.id
Humas (10)
Prasetya Online adalah media internal Universitas Brawijaya (UB) yang menayangkan informasi/kegiatan/prestasi/inovasi /peristiwa secara update kepada civitas akademika UB (http://prasetya.ub.ac.id/)
Buletin prasetya adalah Prasetya Online yang sudah diseleksi dan dicetak dan diterbitkan dua minggu sekali
Humas mempunyai halaman tersendiri pada Mimbar Online yang terbit 2-3 bulan sekali. Mahasiswa atau dosen bisa menuangkan isi gagasan tertulis dalam bentuk opini atau karya sastra seperti puisi melalui Mimbar Online
Artikel bisa dikirim ke email humas@ub.ac.id disertai dengan foto. Artikel akan diedit oleh humas untuk ditayangkan di Prasetya Online.
Tim humas akan menghubungi untuk memberikan link berita terkait yang sudah publish di Prasetya Online.
Artikel dan foto yang dikirim ke admin akan diedit dan direview terlebih dahulu sebelum di upload.
Artikel penelitian, publik, pengabdian masyarakat, karya seni, pengumuman dan bentuk media lain yang berkaitan dengan TRI DHARMA Perguruan Tinggi
Bisa. Siapkan artikel dan foto pendukung dengan format landscape yang dikirimkan melalui email ke humas@ub.ac.id atau melalui WA :0811-3716-113
Kemahasiswaan (17)
PKM 5 Bidang (PKM-R, PKM-K, PKM-PM, PKM-PI, PKM-KC), PKM-GFK, PKM-GT dan PKM-AI
Badan Perwakilan Mahasiswa (DPM) adalah sebuah institusi dalam kampus yang merupakan lembaga tertinggi sebagai pengawas dan pengendali kehidupan dinamika keorgansasian dan aspirasi mahasiswa di kampus. Dengan demikian DPM merupakan pengawas EM dan BEM.
Kegiatan organisasi mahasiswa tak hanya sebagai sarana untuk mengembangkan atau membentuk soft skill dalam diri mahasiswa, tapi juga sebagai fasilitas untuk mendapatkan kesempatan memperoleh berbagai macam ilmu dan perspektif yang baru. Mahasiswa akan belajar tentang kepemimpinan, memperluas jaringan diantara mahasiswa/ hingga fakultas, mengasah interaksi sosial serta problem solving. UKM juga menjadi wadah bagi mahasiswa untuk meregenerasi dan menyalurkan potensi non akademik mereka agar dapat diwujudkan melalui prestasi di tingkat nasional maupun internasional. Hal tersebut juga berpeluang dalam meningkatkan mutu mahasiswa serta apresiasi dari universitas melalui penghargaan/reward.
Secara umum Bagian Kemahasiswaan mempunyai tugas memberikan layanan administrasi kemahasiswaan, minat dan bakat, penalaran, serta membantu kesejahteraan mahasiswa (beasiswa) di lingkungan Universitas Brawijaya.
Mahasiswa tidak diwajibkan untuk mengikuti UKM, namun setiap mahasiswa Universitas Brawijaya dianjurkan untuk setidaknya mengikuti minimal satu kegiatan UKM yang telah disediakan.
PKM adalah suatu wadah yang menampung kreatifitas mahasiswa UB dalam memfasilitasi prestasi yang dimiliki oleh mahasiswa untuk mengkaji, mengembangkan dan menerapkan ilmu dan teknologi yang diperoleh dari kuliah untuk diterapkan dalam masyarakat.
Organisasi mahasiswa intra kampus yang ada di UB terdiri Eksekutif Mahasiswa (EM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan Lembaga Otonom/Lembaga Semi Otonom (LO/LSO).
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah organisasi mahasiswa intra kampus yang merupakan lembaga eksekutif di tingkat fakultas. Dalam melaksanakan program-programnya, umumnya BEM memiliki beberapa kementerian/departemen/biro. Dengan semangat mahasiswa sebagai agent of change (agen perubahan), BEM menjadi sebuah lembaga yang bisa mewadahi aspirasi mahasiswa yang memiliki semangat untuk melakukan perubahan, dalam paradigma, emosional, intelektual sekaligus nilai-nilai religius.
Mahasiswa yang memilik prestasi akademik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan beasiswa, baik dari kalangan yang mampu maupun tidak mampu. Mahasiswa boleh memilih salah satu dari sekian banyak beasiswa yang telah ditawarkan. Jika sudah mengambil beasiswa yang telah diinginkan, mahasiswa tersebut tidak diperkenankan untuk mengambil beasiswa yang berbeda.
EM merupakan organisasi kemahasiswaan di tingkat universitas. Karena organisasi ini berada di tingkat universitas maka para anggotanya berasal dari fakultas yang berbeda-beda, yang biasanya dilakukan perekrutan anggota setelah Presiden EM terpilih. Bagi mahasiswa yang ingin menjadi salah satu anggota organisasi ini, mahasiswa harus menunggu satu tahun karena perekrutan anggota dilakukan jauh sebelum mahasiswa baru. Mahasiswa akan mendapat kesempatan menjadi anggota setelah setahun menjadi mahasiswa.
Ya, Bagian Kemahasiswaan bertanggung jawab dan memiliki wewenang untuk mengatur setiap kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing UKM, seperti koordinasi, memberikan pengarahan, memantau hingga mengelola pelaksanaan kegiatan UKM. Bagian Kemahasiswaan juga memberikan pelayanan meliputi ijin kegiatan, surat dispensasi, surat tugas, anggaran hingga fasilitas pendukung.
Anggota DPM adalah mahasiswa yang telah dipilih dalam Pemilu Raya (PEMIRA) dengan persyaratan yang telah ditentukan pada Peraturan Rektor.
Unit Kegiatan Mahasiswa berdiri dibawah naungan Bagian Kemahasiswaan. Lembaga ini merupakan unit pelaksana kegiatan ekstrakurikuler di tingkat Universitas. Unit Kegiatan Mahasiswa terbagi dalam 48 bidang seperti :
1) Penalaran: 8 UKM
2) Minat Olah Raga: 22 UKM
3) UKM Religi: 5 UKM
4) Minat Kesenian: 7 UKM
6) Minat Khusus: 6 UKM
Unit Kegiatan Mahasiswa sudah diperkenalkan kepada mahasiswa baru ketika mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PK2MB) disetiap tahun ajaran baru. Dalam kegiatan tersebut terdapat rangkaian acara yang bertajuk “Open House UKM”, di dalam event Open House UKM inilah mahasiswa akan mendapat berbagai macam informasi mengenai masing-masing UKM. Mahasiswa dapat mendaftar langsung ke stan-stan UKM yang telah disediakan. Mahasiswa juga bisa mengunjungi gedung UKM yang terletak di dalam kampus untuk ikut berpartisipasi di dalam kegiatan mahasiswa yang telah diminati.
Universitas Brawijaya menyediakan berbagai jenis beasiswa bagi mahasiswa berprestasi maupun mahasiswa kurang mampu. Beasiswa tersebut bersumber dari berbagai stakeholder yang telah bekerjasama dengan UB, baik dari institusi pemerintah maupun non-pemerintah (swasta). Kurang lebih ada 52 pilihan jenis beasiswa yang telah disediakan, mulai dari program beasiswa Bidikmisi/KIP-K, program afirmasi Dikti, Papua dan Papua Barat, 3T, Adem. Pengelolaan, pendaftaran dan seleksi beasiswa UB diselenggarakan secara online maupun offline oleh Bagian Kemahasiswaan UB. Untuk informasi lebih lanjut silakan berkunjung di tautan http://beasiswa.ub.ac.id/
Secara struktur, Bagian Kemahasiswaan UB berada dibawah Biro Akademik dan Kemahasiswaan yang dipimpin oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dibantu oleh 5 orang staf ahli. Untuk informasi lebih lanjut silakan berkunjung di tautan https://kemahasiswaan.ub.ac.id/profil/blog-staff-kemahasiswaan/
Bagi mahasiswa S1 dan Vokasi yang telah mendapatkan prestasi tingkat provinsi, wilayah, nasional maupun internasional dapat mengajukan penghargaan/reward sesuai ketentuan dari Bagian Kemahasiswaan. Pengajuan reward dari prestasi non-akademik terbagi menjadi dua pilihan yaitu : 1.Bagian Minat Bakat : Prestasi Olaharaga dan Seni; 2. Bagian Penalaran : Prestasi Ilmiah, Kreativitas dan Inovasi. Untuk informasi mengenai manual prosedur pengajuan reward silahkan berkunjung di tauntan http://kemahasiswaan.ub.ac.id/reward-mahasiswa/
Kepegawaian (2)
Ketentuan dan form pengajuan cuti bagi pegawai (Dosen dan Tendik) dapat dilihat pada https://kepegawaian.ub.ac.id/layanan/tugas-belajar-ijin-belajar/
Ketentuan, alur dan form pengajuan studi lanjut (izin belajar dan tugas belajar) bagi pegawai (Dosen dan Tendik) dapat dilihat pada https://kepegawaian.ub.ac.id/layanan/tugas-belajar-ijin-belajar/
Kerjasama (7)
Keuangan (6)
Anda dapat mengajukan permohonan kepada Dekan Fakultas paling lambat 8 hari sebelum jadwal pembayaran UKT berakhir melalui laman; bantuankeuangan.ub.ac.id dan dilengkapi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pertor No. 40 Tahun 2020
Biaya kuliah jalur vokasi bisa dilihat https://selma.ub.ac.id/en/uang-kuliah-tunggal-ukt-bagi-mahasiswa-baru-program-pendidikan-vokasi-ub-20192020/
Anda dapat mengakses informasinya melalui [http://selma.ub.ac.id]
Biaya kuliah jalur mandiri bisa dilihat https://selma.ub.ac.id/en/biaya-pendidikan-bagi-mahasiswa-baru-program-sarjana-yang-diterima-melalui-jalur-seleksi-mandiri-tahun-akademik-20192020/
UKT Maba yang diterima melalui SNMPTN dan SBMPTN 2020 dapat melihat : https://selma.ub.ac.id/en/uang-kuliah-tunggal-mahasiswa-baru-jalur-snmptn-dan-sbmptn-2020/
Kunjungan (8)
Sekolah mengirimkan surat permohonan kunjungan ke Rektor UB minimal satu bulan sebelum tanggal yang direncanakan, yang berisi:
– Tanggal rencana kunjungan,
– Jumlah Peserta (Siswa dan Guru pendamping), dan
– Contact Person.
Kemudian Surat dikirim ke email humas@ub.ac.id.
Tidak dikenakan biaya. Sekolah hanya diimbau membeli konsumsi makan siang (nasi kotak atau prasmanan) di UB Guest House.
Peserta bisa berkeliling kampus dengan didampingi oleh alumni sekolah yang saat ini menjadi mahasiswa UB.
Materi Profil UB (Macam-macam fakultas dan fasilitas di UB) dan Materi Seleksi Masuk UB
UB memiliki 4 kampus. Kampus I (di Jl. Veteran, Malang), Kampus II di Dieng, Malang, Kampus III di Kediri, dan Kampus IV di Jakarta (khusus untuk Pascasarjana)
Jalur Nasional: SNMPTN dan SBMPTN. Jalur Mandiri: Seleksi Mandiri, Vokasi, Seleksi Mandiri Penyandang Disabilitas
Penerimaan kunjungan sekolah menyesuaikan agenda kegiatan UB. Jika kami tidak dapat menerima sesuai tanggal yang diinginkan pihak sekolah, kami akan mencarikan alternatif tanggal, atau pihak sekolah dapat mengajukan kunjungan ke salah satu fakutas di UB dengan mengirimkan surat permohonan kunjungan ke Dekan Fakultas yang dituju.
Sekolah yang berkunjung ke UB akan diberikan formulir MoU untuk ditandatangani Kepala Sekolah dan Rektor UB. MoU ini sebagai payung hukum kerja sama dalam menyukseskan program pemerintah yaitu kampus merdeka, di mana ke depannya mahasiswa dapat melakukan kegiatan di luar kampus seperti magang atau praktik kerja di sekolahnya terdahulu.
Media (15)
Artikel bisa dikirim ke email: humas@ub.ac.id dan dilengkapi foto. Foto mempunyai ukuran yang sesuai dan tidak pecah jika diperbesar dan tidak kabur.
Artikel tentang inovasi dan prestasi paling banyak diminati media.
Bisa menghubungi Humas UB untuk di bantu permasalahannya. Upaya ini bisa dilakukan melalui pembuatan hak jawab.
Media bisa diundang melaui pesan singkat atau WhatsApp atau mengajukan proposal ke redaksi media yang bersangkutan melalui fax/email/alamat kantor. Fax/email/alamat kantor bisa dilihat di koran dan website masing-masing media. Sedangkan untuk nomer WhatsApp masing masing jurnalis bisa menghubungi humas UB untuk detilnya.
Biasanya kami mengundang wartawan pendidikan seperti Radar Malang, Surya, RRI, Malang Post, dan Info Kampus. Namun jika dirasa acara yang diadakan akan menarik bagi media, seperti kedatangan RI I, II, Menteri/Pejabat Negara, dan Acara Expo Inovasi maka kami tidak membatasi media yang datang.
Nanti bisa dikirim untuk halaman citizen journalism. Alamat pengiriman redaksi citizen journalism bisa dilihat di halaman koran atau website. Sedangkan Untuk TV bisa dikirim dengan soft copy video. Ukuran dan standar video bisa dilihat di website media bersangkutan.
Panitia diharapkan tidak menghalangi jurnalis untuk meliput acara. Dan membeda-bedakan antara jurnalis media partner dengan non partner. Karena semua media sama dan mereka sama-sama mencari berita. Pembedaan antar media menyebabkan kesenjangan sosial dan ketidakharmonisan hubungan dengan UB.
Jika ada anggaran berlebih panitia bisa menyediakan konsumsi bagi awak media.
Jika acara dilakukan di luar kota Malang maka harus ada kendaraan dan bantuan transport bagi media.
Jika acara dilakukan di luar kota malang namun media yang diundang terbatas maka panitia akan mengirimkan artikel dan foto selanjutnya akan dikirim admin humas ke grup jurnalis.
Kontak kontak media nasional bisa menghubungi humas.
Jika ingin benar-benar tayang maka bisa mengajukan advetorial
Humas tidak menyediakan honorarium bagi penulis
Membuat surat pengajuan yang ditujukan ke Rektor, surat tersebut akan di disposisi ke Kasub Kearsipan dan Humas
Masing-masing media mempunyai nilai nominal untuk advetorial yang berbeda-beda. Untuk besarannya silahkan menghubungi bagian bendahara keuangan humas UB. Dana advetorial disediakan oleh pihak penyelenggara kegiatan dan tidak disediakan oleh humas. Kecuali ada kesepakatan tertentu dengan humas UB.
Bagi UKM Pers atau mahasiswa UB bisa mengajukan proposal. Tim humas akan menjadwalkan dan mendampingi untuk melakukan Wawancara. disertai daftar pertanyaannya. Daftar pertanyaan akan diserahkan pada sekretaris rektor atau sekretaris wakil rektor untuk dipelajari terlebih dahulu.
Setelah advertorial terbit, media harap melengkapi administrasi SPJ seperti invoice, bukti tayang, dan faktur (jika ada) kemudian akan dibuatkan kuitansi dari UB yang harus ditandatangani dan distempel pihak media. Setelah administrasi tersebut selesai pencairan bisa dilakukan.
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (2)
Silahkan datang ke Badan Usaha Kepakaran (BUKR) UB di gedung rektorat lama UB, atau bisa langsung ke Jurusan/Program Studi yang ada di lingkungan UB sesuai jenis kepakaran yang dibutuhkan.
Silahkan datang ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UB di Gedung Bersama lantai 6-7 atau ke Badan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (BPPM) Fakultas yang ada di tiap Fakultas di lingkungan UB sesuai dengan bidang kegiatan yang akan dilaksanakan?
Pengadaan (6)
LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/Jasa secara elektronik. Dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik LPSE juga melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja yang bersangkutan.
Pengadaan barang/jasa secara elektronik dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dasar hukum pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah Pasal 73 PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
SPSE atau Sistem Pengadaan Secara Elektroknik adalah aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik – LKPP untuk digunakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik di seluruh K/L/PD. Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional sehingga tidak memerlukan biaya lisensi, baik lisensi SPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya.
Layanan yang tersedia dalam SPSE adalah tender yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara E-Tendering. Selain itu LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing).
UB-Care dan SKM (14)
ub-care.ub.ac.id adalah sistem informasi pengelolaan keluhan yang dimiliki oleh Universitas Brawijaya sejak tahun 2012 yang ditujukan kepada semua stake holder
Universitas Brawijaya melayani dan peduli terhadap masukan, kritik, dan saran yang disampaikan dengan cara yang baik dan melalui sistem yang ada di UB.
Universitas Brawijaya sejak tahun 2012 telah menjalankan sistem layanan pengaduan, kritik, saran melalui website yang bernama ub-care.ub.ac.id. Semua civitas akademika (dosen, karyawan, mahasiswa) maupun pihak luar bisa menggunakan website tersebut.
bagi stake holder yang ingin menyampaikan keluhan , kritik, saran, bisa masuk melalui https://ub-care.ub.ac.id/ kemudian menggunakan alamat email bagi civitas akademika, dan no tanda pengenal bagi pihak luar UB, dan seterusnya mengisi biodata dan menuliskan keluhan, kritik, dan saran. Kemudian mendapat kode tiket keluhan dengan tujuan untuk mengecek/men-tracking keluhan sudah ditindaklanjuti atau belum
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah kegiatan pengukuran tingkat kepuasan masyarakat secara komprehensif terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
seluruh pengguna jasa/layanan (mahasiswa, dosen UB, karyawan UB, pihak luar) dan penilaian diberikan kepada seluruh jurusan, fakultas, unit kerja di lingkungan UB.
seluruh pelayanan yang ada di Fakultas, Lembaga, dan Unit Kerja di lingkungan UB.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 36 yang menyatakan bahwa “Penyelenggara layanan publik berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan”. – Sistem UB-Care ini adalah dalam rangka pemenuhan standar mutu yang diterapkan UB (SM-UB (SN-Dikti), SMM ISO 9001:2008, dan Standar Pelayanan Prima). Juga – Sebagai bahan pertimbangan untuk peningkatan kualitas layanan di seluruh Fakultas dan Unit Kerja di lingkungan UB.
keluhan yang masuk akan disampaikan ke Fakultas atau unit kerja yang dimaksud karena UB memiliki sekitar 50 operator umpan balik keluhan yang tersebar diseluruh Fakultas dan Unit Kerja yang bertugas khusus untuk melayani, menyampaikan keluhan kepada pimpinan atau pejabat untuk direspon atau dijawab.
UB sangat peduli terhadap kepuasan stake holder atau pelangganya. Hal ini dibuktikan dengan UB melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap layanan UB. Selain itu UB juga menerima dan menindaklanjuti keluhan, kritik, dan saran melalui sistem e-complaint.ub.ac.id yang siap 24/7.
KEPMENPAN No KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintahan, – PERMENPAN No 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik (salah satu unsur yg dinailai adalah IKM), – PERMENPAN No 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik (salah satu unsur yg dinailai adalah IKM), – PERMENPAN No 16 tahun 2014 Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik, – PERMENPAN No 14 tahun 2017 Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. – Bagi masyarakat, hasil Survei Kepuasan Masyarakat dapat digunakan sebagai gambaran tentang kinerja pelayanan unit yang bersangkutan.
SKM terhadap penyelanggaraan pelayanan publik dilaksanakan secara periodik, melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengelolaan dan penyajian hasil survei, yang mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
– Menyusun instrumen survei,
– Menentukan besaran dan teknik penarikan sampel, Menentukan responden,
– Melaksanakan survei, Mengolah hasil survei,
– Menyajikan dan melaporkan hasil survei
Persyaratan, Sistem, Mekanisme, dan Prosedur, Waktu Penyelesaian Layanan, Biaya/Tarif Layanan (jika ada), Produk Spesifikasi Jenis Layanan, Kompetensi SDM/Pelaksana, Perilaku SDM/Pelaksana, Penanganan Pengaduan, Sarana dan Prasarana, serta Saran dan Masukan.
Umum (9)
Tamu mengisi buku tamu dan menyerahkan kartu identitas (KTP/SIM) kepada resepsionis. Resepsionis memberi kartu pengenal sebagai tamu dan mempersilahkan menuju sekretariat pimpinan. Sekretariat pimpinan menanyakan keperluan tamu kemudian menyampaikan kepada pimpinan. Jika pimpinan berkenan, tamu dipersilahkan masuk ke ruang pimpinan kembali dan sebaliknya jika pimpinan tidak berkenan. Setelah selesai, tamu dipersilahkan mengambil tanda pengenal di resepsionis. Alur penerimaan tamu pimpininan bisa diakses melalui: http://buk.ub.ac.id/wp-content/uploads/2014/05/02.-SOP-Penerimaan-Tamu.pdf.
Buat surat permohonan permintaan ATK ke Kabag Barang Milik Negara. Staf bagian gudang melakukan pengecekan ketersediaan ATK Jika ATK tersedia akan diserahkan ke pemohon dan jika ATK tidak tersedia akan diadakan sesuai permohonan. Alur bisa di download: http://buk.ub.ac.id/wp-content/uploads/2015/07/20.-SOP-ATK.pdf
Ajukan surat permohonan ke Kabag Umum dan HTL UB melalui Sekretaris Bagian UHTL di gedung Rektorat Lt.4. Petugas akan mengecek apakah gedung/fasilitas masih kosong atau sudah ada yang memimjam. Jika belum terpakai maka akan dibalas bisa dipakai, dan sebaliknya. Alur peminjaman gedung/fasilitas bisa di akses melalui: http://buk.ub.ac.id/wp-content/uploads/2014/05/13.-SOP-Peminjaman-Gedung.pdf.
Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kabag UHTL minimal 1 hari sebelumnya. Jika kendaraan tidak terpakai, maka koordinator kendaraan akan mempersiapkan kebutuhan kendaraan dan pengemudi sesuai disposisi atasan, dan sebaliknya jika kendaraan terpakai semua maka permohonan tidak bisa dilayani atau diminta mencari alternatif lain. Alur peminjaman kendaraan dinas bisa diakses melalui: http://buk.ub.ac.id/wp-content/uploads/2015/07/14.-SOP-Peminjaman-Kendaraan.pdf
Spanduk/baliho/umbul-umbul yang akan dipasang harus mendapat persetujuan dan stempel dari Bagian Umum. Caranya mengajukan surat kepada Kepala Bagian Umum jika disetujui, maka spanduk akan di stempel diijinkan dipasang selama jangka waktu tertentu.
Sudah ditetapkan melalui Peraturan Rektor No 67 Tahun 2018. Apabila masih dalam jam kerja tidak ada biaya apabila di luar jam kerja biaya disesuaikan lewat Pertor Diatas. Bus (baru) 40 kursi : Rp 1.200.000/hari, Bus 50 kursi : Rp. 1.000.000/hari, Bus 30 kursi : Rp. 800.000/hari, Bus 29 kursi non AC : Rp. 500.000/hari. Untuk BBM dan driver biaya dari pemohon.
Silahkan datang ke Ruang PINTER, di lobi rektorat lantai 1. Untuk persyaratan dapat diakses melalui [https://pidk.ub.ac.id/layanan/penayangan-kegiatan-di-website-ub/]
Silahkan datang ke Ruang PINTER, di lobi rektorat lantai 1. Untuk persyaratan dapat diakses melalui [http://pidk.ub.ac.id/layanan/penayangan-publikasi-di-videotron/] dan panduan teknis video di [http://pidk.ub.ac.id/panduan-penyusunan-informasi/]