Akademik (20)
Sanksi bila tidak melakukan Registrasi Administrasi : 1. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi pada semester berjalan dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik dan kemahasiswaan pada semester tersebut. 2. Mahasiswa Universitas Brawijaya yang tidak terdaftar lebih dari 2 (dua) semester kumulatif dan berturut-turut, dinyatakan putus kuliah (drop out).
Permohonan cuti akademik dapat diajukan secara online melalui siam.ub.ac.id. Akademik fakultas akan memvalidasi dan Akademik Rektorat akan mengeluarkan surat persetujuan dengan dibebaskan dari pembayaran UKT/SPP dan masa studi tidak dihitung dan surat persetujuan dapat diunduh di siam mahasiswa. Permohonan cuti akademik yang diajukan setelah batas akhir pengajuan cuti akademik atau setelah tanggal ditetapkan akan ditolak, dan disarankan untuk segera mengajukan permohonan terminal kuliah serta tetap diwajibkan membayar SPP/UKT.
Pindah jurusan harus dalam jenjang pendidikan yang sama serta memenuhi syarat. Perpindahan mahasiswa bisa dilakukan dalam satu fakultas atau perpindahan program studi antar fakultas. Ketentuan lebih jelas diatur dalam buku Pedoman Akademik UB yang sudah di upload di link: https://ub.ac.id/id/about/official-documents/ pada dokumen Nomor 29.
Pertama, melakukan registrasi administrasi dengan cara melakukan pembayaran pada bank yang ditunjuk dapat melalui berbagai chanel. Tata pembayaran: https://selma.ub.ac.id/tata-cara-pembayaran. Bagi mahasiswa yang semester sebelumnya tidak daftar ulang, harus mengajukan surat aktif kuliah kembali kepada Rektor yang disetujui oleh Fakultas (WD I). Informasi dan tata cara daftar ulang untuk mahasiswa lama Mahasiswa Vokasi, S-1 dan Pascasarjana dapat melihat pada http://www.ub.ac.id.
Bagaimana cara mendapatkan informasi tentang pendaftran mahasiswa baru di UB untuk semua jenjang ?
Anda dapat mengakses informasinya melalui website : http://selma.ub.ac.id
Legalisir sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi dapat dilakukan di Bagian Akademik di Rektorat UB (lantai 2) dengan syarat cetakan berwarna sertifikat akreditasi tahun lulus mahasiswa (maks 3 lembar). Sertifikat akreditasi dapat diunduh : http://bak.ub.ac.id/layanan-akademik/akreditasi-program-studi/
Terminal kuliah adalah penundaan registrasi administrasi dalam jangka waktu tertentu, yang diajukan setelah satu bulan berakhirnya masa registrasi dan disetujui oleh Rektor sehingga tidak diperhitungkan sebagai masa studi namun tetap diwajibkan membayar biaya pendidikan.
Silakan mengisi form surat keterangan kehilangan di Markas Komando Satpam dengan membawa identitas diri. Form tersebut akan diserahkan ke Kantor Polisi terdekat untuk mengurus surat kehilangan dan dilanjutkan dengan membayar Rp 75.000,- ke Bank BNI dan dilanjutkan cetak KTM baru di Rektorat Lt.2.
Silahkan melapor pada haloselma.ub.ac.id dan mencantumkan nama, NIM dan upload Bukti bayar yang telah dilakukan.
Silakan membuka link: https://www.banpt.or.id/bianglala/bianglala.php
Mahasiswa langsung melakukan proses pembayaran di Bank jika status sudah tidak terdaftar, apabila masih belum ada tagihan dan belum ada pembebasan SPP/UKT bagi yang cuti silahkan anda melapor pada haloselma.ub.ac.id untuk mengurus pembukaan blokir agar anda dapat membayar UKT dan daftar ulang.
Informasi prodi ada di link selma.ub.ac.id dan Pastikan di baca dengan teliti pesyaratan pada masing-masing Prodi khususnya syarat kesehatan dan latar belakang SMA/SMK/MA Saudara.
Prosedur pengajuan bagi mahasiswa baru ajukan Surat permohonan Surat ke Rektor UB dengan alasan pengunduran diri dan mengetahui orang tua dan di kirimkan ke email tupusatub@ub.ac.id dan di cc ke akademik.center@ub.ac.id
Prosedur pengajuan bagi mahasiswa lama ajukan Surat permohonan Surat ke Rektor UB dengan alasan pengunduran diri dan mengetahui orang tua dan di kirimkan melalui upload di siam.ub.ac.id nanti Fakultas akan memvalidasi dan Rektorat lakukan proses Persetujuan Rektor untuk perubahan status menjadi mengundurkan diri.