Cari layanan yang Anda butuhkan
Pengadaan (6)
[:id]LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/Jasa secara elektronik. Dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik LPSE juga melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja yang bersangkutan.[:en]LPSE or Electronic Procurement Service is an information technology management service to facilitate the implementation of electronic procurement of goods/services. In carrying out the procurement of goods/services electronically, LPSE also serves the registration of providers of goods and services domiciled in the work area concerned.[:]
[:id]Pengadaan barang/jasa secara elektronik dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.[:en]Electronic procurement of goods/services is intended to increase transparency and accountability, improve market access and fair business competition, improve the efficiency level of the procurement process, support monitoring and auditing processes and fulfill the need for access to real time information in order to realize clean and good government in the procurement of goods / government services.[:]
[:id]Dasar hukum pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah Pasal 73 PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[:en]The legal basis for the establishment of Electronic Procurement Services is Article 73 of PP Number 16 of 2018 concerning Government Procurement of Goods/Services, whose operational technical provisions are regulated by LKPP Institution Regulation Number 14 of 2018 concerning Electronic Procurement Services. Electronic Procurement Services in implementing the service system for the procurement of goods/services electronically are also required to meet the requirements as stipulated in Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions.[:]
[:id]SPSE atau Sistem Pengadaan Secara Elektroknik adalah aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik – LKPP untuk digunakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik di seluruh K/L/PD. Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional sehingga tidak memerlukan biaya lisensi, baik lisensi SPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya.[:en]SPSE or Electronic Procurement System is an e-Procurement application developed by the Directorate of Electronic Procurement System Development – LKPP to be used by Electronic Procurement Services in all K/L/PD. This application was developed in the spirit of national efficiency so that it does not require a license fee, neither the SPSE license itself nor the supporting software.[:]
[:id]Layanan yang tersedia dalam SPSE adalah tender yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara E-Tendering. Selain itu LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing).[:en]The services available in the SPSE are tenders whose operational technical provisions are regulated by LKPP Institution Regulation Number 9 of 2018 concerning E-Tendering Procedures. In addition, LKPP also provides an Electronic Catalog (e-Catalogue) facility which is an electronic information system that contains lists, types, technical specifications and prices of certain goods from various providers of government goods/services, an online audit process (e-Audit), and procedures. how to purchase goods/services through an electronic catalog (e-Purchasing).[:]