Cari layanan yang Anda butuhkan
Akademik (14)
[:id]Cuti akademik adalah penundaan registrasi administrasi dalam jangka waktu tertentu, yang diajukan paling lambat satu bulan setelah masa registrasi dan disetujui oleh rektor sehingga tidak diperhitungkan sebagai masa studi serta tidak dikenakan biaya pendidikan.[:en]Leave of absence is administrative registration delay within a certain period of time, which is submitted no later than one month after the registration period and approved by the Rector as it won’t be considered as a study period and is not subjected to tuition fees.[:]
[:id]Terminal kuliah adalah Permohonan Cuti Akademik yang diajukan setelah satu bulan berakhirnya masa registrasi dan disetujui oleh Rektor, Terminal tidak diperhitungkan sebagai masa studi namun tetap diwajibkan membayar biaya SPP/UKT.[:en]A terminal is an academic leave submitted one month after the end of the registration period and approved by the Rector. A study terminal is not considered as a study period; however, students are still required to pay for tuition fees.[:]
[:id]Sanksi bila tidak melakukan Registrasi Administrasi : 1. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi pada semester berjalan dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik dan kemahasiswaan pada semester tersebut. 2. Mahasiswa Universitas Brawijaya yang tidak terdaftar lebih dari 2 (dua) semester kumulatif dan berturut-turut, dinyatakan putus kuliah (drop out).[:en]Consequences for failing to register for administration: 1. Students who do not register for administration in the current semester are declared unregistered as students of Universitas Brawijaya and are not allowed to carry out academic and student activities in that semester. 2. Brawijaya University students who are not registered for more than 2 (two) cumulative and consecutive semesters, are declared dropouts.[:]
[:id]Permohonan cuti akademik dapat diajukan secara online melalui siam.ub.ac.id. Akademik fakultas akan memvalidasi dan Akademik Rektorat akan mengeluarkan surat persetujuan dengan dibebaskan dari pembayaran UKT/SPP dan masa studi tidak dihitung dan surat persetujuan dapat diunduh di siam mahasiswa. Permohonan cuti akademik yang diajukan setelah batas akhir pengajuan cuti akademik atau setelah tanggal ditetapkan akan ditolak, dan disarankan untuk segera mengajukan permohonan terminal kuliah serta tetap diwajibkan membayar SPP/UKT.[:en]Applications for leave of absence can be submitted online via siam.ub.ac.id. The academic section of each faculty will validate and the academic section of the rectorate will issue an approval letter by being exempt from tuition fee payments, and the study period is not counted and the approval letter can be downloaded at the students’ SIAM account. Leave of absence application submitted passed the deadline or after the stipulated date will be rejected, and the student is recommended to immediately apply for terminals and required to pay the tuition fee.[:]
[:id]Silahkan menghubungi bagian Akademik di Fakultas anda. Jangan lupa membawa salinan ijazah/transkrip yang akan akan dilegalisir sejumlah yang diperlukan.[:en]Please contact the Academic section of your Faculty. Please bring some copies of the diploma/transcript as needed.[:]
[:id]Prosedur pengajuan bagi mahasiswa lama ajukan Surat permohonan Surat ke Rektor UB dengan alasan pengunduran diri dan mengetahui orang tua dan di kirimkan melalui upload di siam.ub.ac.id nanti Fakultas akan memvalidasi dan Rektorat lakukan proses Persetujuan Rektor untuk perubahan status menjadi mengundurkan diri.[:en]You should write a letter to the Rector explaining the reasons underlying your decision to resign.[:]
[:id]Pindah jurusan harus dalam jenjang pendidikan yang sama serta memenuhi syarat. Perpindahan mahasiswa bisa dilakukan dalam satu fakultas atau perpindahan program studi antar fakultas. Ketentuan lebih jelas diatur dalam buku Pedoman Akademik UB yang sudah di upload di link: https://ub.ac.id/id/about/official-documents/ pada dokumen Nomor 29.[:en]Changing majors must be done in the same level of education and the students must meet all the requirements. Student transfer can be done within the same faculty or between faculties. Please refer to UB Academic Handbook uploaded at: https://ub.ac.id/id/about/official-documents/ in document Number 29.[:]
[:id]Pertama, melakukan registrasi administrasi dengan cara melakukan pembayaran pada bank yang ditunjuk dapat melalui berbagai chanel. Tata pembayaran: https://selma.ub.ac.id/tata-cara-pembayaran. Bagi mahasiswa yang semester sebelumnya tidak daftar ulang, harus mengajukan surat aktif kuliah kembali kepada Rektor yang disetujui oleh Fakultas (WD I). Informasi dan tata cara daftar ulang untuk mahasiswa lama Mahasiswa Vokasi, S-1 dan Pascasarjana dapat melihat pada http://www.ub.ac.id.[:en]First, the students should register administratively by making payments at the designated bank through various channels. Payment method: https://selma.ub.ac.id/tata-cara-pembayaran. Students who did not re-register on the previous semester must apply for reactivation to the Rector, acknowledged by the the Faculty’s Vice Dean of Academic Affairs. Information and procedures for re-registration for current students including Vocational, undergraduate, and postgraduate program students can be found at http://www.ub.ac.id.[:]
[:id]Terminal kuliah adalah penundaan registrasi administrasi dalam jangka waktu tertentu, yang diajukan setelah satu bulan berakhirnya masa registrasi dan disetujui oleh Rektor sehingga tidak diperhitungkan sebagai masa studi namun tetap diwajibkan membayar biaya pendidikan.[:en]A terminal is administrative registration postponement within a certain period of time. The request is submitted one month after the end of the registration period and approved by the Rector so that it is not considered as a study period; however, the students are still required to pay for tuition fees.[:]
[:id]Silakan mengisi form surat keterangan kehilangan di Markas Komando Satpam dengan membawa identitas diri. Form tersebut akan diserahkan ke Kantor Polisi terdekat untuk mengurus surat kehilangan dan dilanjutkan dengan membayar Rp 75.000,- ke Bank BNI dan dilanjutkan cetak KTM baru di Rektorat Lt.2.[:en]Please fill out the required form at the Security Command Headquarters and bring along your ID Card. The form will then be submitted to the nearest Police Station to process the letter of loss. The next step is to pay IDR 75,000 to BNI and then print the new Student Identity Card at the Rectorate Building 2nd floor.[:]
[:id]Anda dapat mengakses informasinya melalui [http://siam.ub.ac.id], tiap awal penerimaan mahasiswa baru Fakultas telah melakukan sosialisasi tata cara akses ke siam untuk melihat hasil studi anaknya.[:en]You can access the information through [http://siam.ub.ac.id]. At the beginning of Freshman admission, socialization is held by the facultyto the parents/guardian on procedure to access Student Academic Information System (SIAM) to check on study progress of the students.[:]
[:id]Mahasiswa langsung melakukan proses pembayaran di Bank, apabila masih belum ada tagihan dan belum ada pembebasan SPP/UKT bagi yang cuti silahkan anda melapor pada haloselma.ub.ac.id untuk mengurus pembukaan blokir agar anda dapat membayar UKT dan daftar ulang.[:en]Students can directly post payments at the bank. However, if the status remain the same, the students should directly report to haloselma.ub.ac.id to open the blocked system to allow Single Tuition (UKT) payment and the students can re-register.[:]
[:id]Mahasiswa langsung melakukan proses pembayaran di Bank jika status sudah tidak terdaftar, apabila masih belum ada tagihan dan belum ada pembebasan SPP/UKT bagi yang cuti silahkan anda melapor pada haloselma.ub.ac.id untuk mengurus pembukaan blokir agar anda dapat membayar UKT dan daftar ulang.[:en]Students directly process payments at the bank after checking their SIAM status. If there is still no bill and there is no UKT exemption for those on leave, please report to haloselma.ub.ac.id so the blocked system can be solved, and you can pay UKT and re-register.[:]
Humas (5)
[:id]Artikel bisa dikirim ke email [email protected] disertai dengan foto. Artikel akan diedit oleh humas untuk ditayangkan di Prasetya Online.[:en]Articles can be sent to [email protected] email along with photos. The article will be edited by PR to be published on Prasetya Online.[:]
[:id]Tim humas akan menghubungi untuk memberikan link berita terkait yang sudah publish di Prasetya Online.[:en]The PR team will contact to provide links to related news that have been published on Prasetya Online.[:]
[:id]Sekitar 500-800 kata[:en]About 500-800 words[:]
[:id]800-1000 pixel[:en]800-1000 pixels[:]
[:id]Bisa. Siapkan artikel dan foto pendukung dengan format landscape yang dikirimkan melalui email ke [email protected] atau melalui WA :0811-3716-113[:en]Yes, they can. Prepare supporting articles and photos in landscape format sent via email to [email protected] or via WA: 0811-3716-113[:]
Kemahasiswaan (17)
[:id]PKM 5 Bidang (PKM-R, PKM-K, PKM-PM, PKM-PI, PKM-KC), PKM-GFK, PKM-GT dan PKM-AI[:en]There are 5 Fields OF SCP: (SCP for Exact Research (SCP-ER) or SCP for Humanities Research (SCP-HR), SCP for Entrepreneurship (SCP-E), SCP for Community Service (SCP-CS), SCP for the Application of Science and Technology (SCP-AST), and SCP for Copyrights (SCP-C)), SCP for Constructive Futuristic Ideas (SCP-CFI), SCP for Written Idea (SCP-WI), and SCP for Scientific Articles (SCP-SA).[:]
[:id]Badan Perwakilan Mahasiswa (DPM) adalah sebuah institusi dalam kampus yang merupakan lembaga tertinggi sebagai pengawas dan pengendali kehidupan dinamika keorgansasian dan aspirasi mahasiswa di kampus. Dengan demikian DPM merupakan pengawas EM dan BEM.[:en]The Student Representative Council (SRC) is an on-campus student highest institution function as supervisor and controller of organizational dynamics and student aspirations on campus. Thus, SRC supervises SE and SEB.[:]
[:id]Secara umum Bagian Kemahasiswaan mempunyai tugas memberikan layanan administrasi kemahasiswaan, minat dan bakat, penalaran, serta membantu kesejahteraan mahasiswa (beasiswa) di lingkungan Universitas Brawijaya.[:en]Generally, the Student Affairs Division’s task is to provide service on student administration, interests and talents, reasoning, as well as supporting students’ welfare through scholarship program at Universitas Brawijaya.[:]
[:id]Kegiatan organisasi mahasiswa tak hanya sebagai sarana untuk mengembangkan atau membentuk soft skill dalam diri mahasiswa, tapi juga sebagai fasilitas untuk mendapatkan kesempatan memperoleh berbagai macam ilmu dan perspektif yang baru. Mahasiswa akan belajar tentang kepemimpinan, memperluas jaringan diantara mahasiswa/ hingga fakultas, mengasah interaksi sosial serta problem solving. UKM juga menjadi wadah bagi mahasiswa untuk meregenerasi dan menyalurkan potensi non akademik mereka agar dapat diwujudkan melalui prestasi di tingkat nasional maupun internasional. Hal tersebut juga berpeluang dalam meningkatkan mutu mahasiswa serta apresiasi dari universitas melalui penghargaan/reward.[:en]Student organization activities are not only a means to develop or form soft skills in students but also as a facility to get the opportunity to gain various kinds of knowledge and new perspectives. Students will learn about leadership, expand networks among students/to faculty, sharpen social interaction and problem-solving. SAU is also a place for students to regenerate and channel their non-academic potential so that it can be realized through achievements at national and international levels. This also has the opportunity to improve the quality of students and appreciation from the university through awards/rewards.[:]
[:id]Organisasi mahasiswa intra kampus yang ada di UB terdiri Eksekutif Mahasiswa (EM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan Lembaga Otonom/Lembaga Semi Otonom (LO/LSO).[:en]Intra-campus student organizations in UB consist of Student Executives (SE), Student Executive Board (SEB), Student Representative Council (SRC), Student Activity Units (SAU), Department Student Associations (DSA), and Autonomous Institutions/Semi-Autonomous Institutions (AI/SAI).[:]
[:id]Apakah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) itu?[:en]What is the Student Executive Board (SEB)?[:]
[:id]Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah organisasi mahasiswa intra kampus yang merupakan lembaga eksekutif di tingkat fakultas. Dalam melaksanakan program-programnya, umumnya BEM memiliki beberapa kementerian/departemen/biro. Dengan semangat mahasiswa sebagai agent of change (agen perubahan), BEM menjadi sebuah lembaga yang bisa mewadahi aspirasi mahasiswa yang memiliki semangat untuk melakukan perubahan, dalam paradigma, emosional, intelektual sekaligus nilai-nilai religius.[:en]Student Executive Board (SEB) is an intra-campus student organization that is an executive institution at the faculty level. In implementing its programs, SEB generally has several ministries/departments/bureaus. With the spirit of students as agents of change, SEB becomes an institution that can accommodate the aspirations of students who have the passion to make changes, in paradigms, emotional, intellectual as well as religious values.[:]
[:id]Mahasiswa tidak diwajibkan untuk mengikuti UKM, namun setiap mahasiswa Universitas Brawijaya dianjurkan untuk setidaknya mengikuti minimal satu kegiatan UKM yang telah disediakan.[:en]Students are not required to participate in SAU, but every student of Universitas Brawijaya is encouraged to participate in at least one SAU activity.[:]
[:id]PKM adalah suatu wadah yang menampung kreatifitas mahasiswa UB dalam memfasilitasi prestasi yang dimiliki oleh mahasiswa untuk mengkaji, mengembangkan dan menerapkan ilmu dan teknologi yang diperoleh dari kuliah untuk diterapkan dalam masyarakat.[:en]SCP is a forum accommodating UB students’ creativity in facilitating the achievements of students to study, develop and apply the science and technology obtained from lectures to be applied in society.[:]
[:id]Anggota DPM adalah mahasiswa yang telah dipilih dalam Pemilu Raya (PEMIRA) dengan persyaratan yang telah ditentukan pada Peraturan Rektor.[:en]SRC members are students who have been elected in the General Election (GE) with the requirements specified in the Rector’s Regulation.[:]
[:id]Mahasiswa yang memilik prestasi akademik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan beasiswa, baik dari kalangan yang mampu maupun tidak mampu. Mahasiswa boleh memilih salah satu dari sekian banyak beasiswa yang telah ditawarkan. Jika sudah mengambil beasiswa yang telah diinginkan, mahasiswa tersebut tidak diperkenankan untuk mengambil beasiswa yang berbeda.[:en]Students with academic achievements have the same opportunity to obtain scholarships, both from those with priviledge or underpriviledged. Students may choose one of many scholarships offered. Each student is eligible only for one scholarship.[:]
[:id]EM merupakan organisasi kemahasiswaan di tingkat universitas. Karena organisasi ini berada di tingkat universitas maka para anggotanya berasal dari fakultas yang berbeda-beda, yang biasanya dilakukan perekrutan anggota setelah Presiden EM terpilih. Bagi mahasiswa yang ingin menjadi salah satu anggota organisasi ini, mahasiswa harus menunggu satu tahun karena perekrutan anggota dilakukan jauh sebelum mahasiswa baru. Mahasiswa akan mendapat kesempatan menjadi anggota setelah setahun menjadi mahasiswa.[:en]SE is student organization at the university level. Since this organization is at the university level, its members come from different faculties usually recruited after the SE President is elected. Students who are willing to become member of theorganization have to wait for one year for member recruitment is done long before Freshman enrollment. A student will have the opportunity to become a member as at least a sophomore.[:]
[:id]Ya, Bagian Kemahasiswaan bertanggung jawab dan memiliki wewenang untuk mengatur setiap kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing UKM, seperti koordinasi, memberikan pengarahan, memantau hingga mengelola pelaksanaan kegiatan UKM. Bagian Kemahasiswaan juga memberikan pelayanan meliputi ijin kegiatan, surat dispensasi, surat tugas, anggaran hingga fasilitas pendukung.[:en]Yes, the Student Affairs Division is responsible and has the authority to regulate every activity carried out by each SAU, such as coordinating, providing direction, monitoring, and managing the implementation of SAU activities. The Student Affairs also provides services including activity permits, dispensation letters, letters of assignment, budgets, and supporting facilities.[:]
[:id]Unit Kegiatan Mahasiswa berdiri dibawah naungan Bagian Kemahasiswaan. Lembaga ini merupakan unit pelaksana kegiatan ekstrakurikuler di tingkat Universitas. Unit Kegiatan Mahasiswa terbagi dalam 48 bidang seperti :
1) Penalaran: 8 UKM
2) Minat Olah Raga: 22 UKM
3) UKM Religi: 5 UKM
4) Minat Kesenian: 7 UKM
6) Minat Khusus: 6 UKM[:en]The Student Activity Unit stands under the auspices of the Student Affairs Division. This institution is the implementing unit for extracurricular activities at the university level. Student Activity Units are divided into 48 fields such as:
1) Reasoning: 8 SAUs
2) Sports Interest: 22 SAUs
3) Religious SAUs: 5 SAUs
4) Art Interests: 7 SAUs
6) Special Interests: 6 SAUs[:]
[:id]Unit Kegiatan Mahasiswa sudah diperkenalkan kepada mahasiswa baru ketika mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PK2MB) disetiap tahun ajaran baru. Dalam kegiatan tersebut terdapat rangkaian acara yang bertajuk “Open House UKM”, di dalam event Open House UKM inilah mahasiswa akan mendapat berbagai macam informasi mengenai masing-masing UKM. Mahasiswa dapat mendaftar langsung ke stan-stan UKM yang telah disediakan. Mahasiswa juga bisa mengunjungi gedung UKM yang terletak di dalam kampus untuk ikut berpartisipasi di dalam kegiatan mahasiswa yang telah diminati.[:en]The Student Activity Unit has been introduced to the Freshmen during the Introduction to Campus Life to New Students (ICLNS) every new academic year. In this activity, there “Open House SAU” event is held. In the event, students will get various kinds of information about each SAU. Students can apply directly at SAU booths provided. Interested students can also visit SAU building located on campus to participate in student activities.[:]
[:id]Universitas Brawijaya menyediakan berbagai jenis beasiswa bagi mahasiswa berprestasi maupun mahasiswa kurang mampu. Beasiswa tersebut bersumber dari berbagai stakeholder yang telah bekerjasama dengan UB, baik dari institusi pemerintah maupun non-pemerintah (swasta). Kurang lebih ada 52 pilihan jenis beasiswa yang telah disediakan, mulai dari program beasiswa Bidikmisi/KIP-K, program afirmasi Dikti, Papua dan Papua Barat, 3T, Adem. Pengelolaan, pendaftaran dan seleksi beasiswa UB diselenggarakan secara online maupun offline oleh Bagian Kemahasiswaan UB. Untuk informasi lebih lanjut silakan berkunjung di tautan http://beasiswa.ub.ac.id/[:en]Universitas Brawijaya provides various types of scholarships for outstanding students and underprivileged students. The scholarships are sourced from various stakeholders who have collaborated with UB, both from government and non-government (private) institutions. There are approximately 52 available scholarship, such as Bidikmisi/KIP-K scholarship program, the affirmation program of Dikti, Papua and West Papua, 3T, Adem. The management, registration, and selection of UB scholarships are held online and offline by the UB Student Affairs Division. For more information, please visit the link http://beasiswa.ub.ac.id/[:]
[:id]Secara struktur, Bagian Kemahasiswaan UB berada dibawah Biro Akademik dan Kemahasiswaan yang dipimpin oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dibantu oleh 5 orang staf ahli. Untuk informasi lebih lanjut silakan berkunjung di tautan https://kemahasiswaan.ub.ac.id/profil/blog-staff-kemahasiswaan/[:en]Structurally, UB’s Student Affairs Division is under the Academic and Student Affairs Bureau led by the Vice-Rector for Student Affairs. The Vice-Rector for Student Affairs is assisted by 5 expert staff. For more information, please visit the link https://kemahasiswaan.ub.ac.id/profil/blog-staff-kemahasiswaan/[:]
[:id]Bagi mahasiswa S1 dan Vokasi yang telah mendapatkan prestasi tingkat provinsi, wilayah, nasional maupun internasional dapat mengajukan penghargaan/reward sesuai ketentuan dari Bagian Kemahasiswaan. Pengajuan reward dari prestasi non-akademik terbagi menjadi dua pilihan yaitu : 1.Bagian Minat Bakat : Prestasi Olaharaga dan Seni; 2. Bagian Penalaran : Prestasi Ilmiah, Kreativitas dan Inovasi. Untuk informasi mengenai manual prosedur pengajuan reward silahkan berkunjung di tauntan http://kemahasiswaan.ub.ac.id/reward-mahasiswa/[:en]Undergraduate and Vocational students who have obtained achievements at the provincial, regional, national and international levels, can apply for awards according to the provisions of the Student Affairs Division. Submission of rewards from non-academic achievements is divided into two options, namely: 1. Talent Interest Section: Sports and Art Achievements; 2. Reasoning Section: Scientific Achievement, Creativity, and Innovation. For information regarding the reward application procedure manual, please visit the link http://kemahasiswaan.ub.ac.id/reward-mahasiswa/[:]
Kerjasama (1)
[:id]Perjanjian Kerjasama ditanda tangani oleh Dekan Fakultas atau Ketua Lembaga[:en]MOA is signed by the Dean of the Faculty or the Head of the Institution[:]
Keuangan (2)
[:id]Anda dapat mengajukan permohonan kepada Dekan Fakultas paling lambat 8 hari sebelum jadwal pembayaran UKT berakhir melalui laman; bantuankeuangan.ub.ac.id dan dilengkapi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pertor No. 40 Tahun 2020[:en]You can submit the application addressed to the Dean of the Faculty no later than 8 days prior to the Single Tuition (UKT) is due. You should refer to bantuankeuangan.ub.ac.id and complete the required documents stated in Rector’s Regulation no 40/ 2020.[:]
UB-Care dan SKM (14)
[:id]Universitas Brawijaya melayani dan peduli terhadap masukan, kritik, dan saran yang disampaikan dengan cara yang baik dan melalui sistem yang ada di UB.[:en]Universitas Brawijaya serves and cares about input, criticism, and suggestions that are conveyed in a good way and through the existing system in UB.[:]
[:id]Universitas Brawijaya sejak tahun 2012 telah menjalankan sistem layanan pengaduan, kritik, saran melalui website yang bernama ub-care.ub.ac.id. Semua civitas akademika (dosen, karyawan, mahasiswa) maupun pihak luar bisa menggunakan website tersebut.[:en]Universitas Brawijaya since 2012 has been running a system of complaints, criticisms, suggestions through a website called e-complaint.ub.ac.id, and starting in 2020, it has changed into UB-Care, a feedback service system. All civitas academica (lecturers, employees, students), as well as outside parties, can use the website.[:]
[:id]ub-care.ub.ac.id adalah sistem informasi pengelolaan keluhan yang dimiliki oleh Universitas Brawijaya sejak tahun 2012 yang ditujukan kepada semua stake holder[:en]UB-Care (ub-care.ub.ac.id) is a system owned by UB to serve and manage feedback (appreciation, criticism, suggestions, and input) for all UB stakeholders.[:]
[:id]Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah kegiatan pengukuran tingkat kepuasan masyarakat secara komprehensif terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.[:en]The Community Satisfaction Survey (CSS) is an activity to measure the level of community satisfaction comprehensively with the quality of services provided by public service providers.[:]
[:id]seluruh pengguna jasa/layanan (mahasiswa, dosen UB, karyawan UB, pihak luar) dan penilaian diberikan kepada seluruh jurusan, fakultas, unit kerja di lingkungan UB.[:en]All service users (students, UB lecturers, UB employees, external parties) and assessments are given to all departments, faculties, work units within UB.[:]
[:id]seluruh pelayanan yang ada di Fakultas, Lembaga, dan Unit Kerja di lingkungan UB.[:en]All services in Faculties, Institutions, and Work Units in UB.[:]
[:id]bagi stake holder yang ingin menyampaikan keluhan , kritik, saran, bisa masuk melalui https://ub-care.ub.ac.id/ kemudian menggunakan alamat email bagi civitas akademika, dan no tanda pengenal bagi pihak luar UB, dan seterusnya mengisi biodata dan menuliskan keluhan, kritik, dan saran. Kemudian mendapat kode tiket keluhan dengan tujuan untuk mengecek/men-tracking keluhan sudah ditindaklanjuti atau belum[:en]Stakeholders can submit feedback (appreciation, complaints, criticisms, suggestions) via https://ub-care.ub.ac.id/ then use the email address for the acadmeic comunity, and identification number for non UB parties. Please continue by filling in biodata and write down complaints, criticisms, and suggestions. Afterwards, a complaint ticket code will be issued to be used to check/track on the complaint follow up.[:]
[:id]Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 36 yang menyatakan bahwa “Penyelenggara layanan publik berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan”. – Sistem UB-Care ini adalah dalam rangka pemenuhan standar mutu yang diterapkan UB (SM-UB (SN-Dikti), SMM ISO 9001:2008, dan Standar Pelayanan Prima). Juga – Sebagai bahan pertimbangan untuk peningkatan kualitas layanan di seluruh Fakultas dan Unit Kerja di lingkungan UB.[:en]a. Law of the Republic of Indonesia Number 25 the Year 2009 on Public Services Article 36 states that “Public service providers are obliged to provide complaints facilities and assign competent implementers in the management of complaints”
b. UB-Care system is meant to fulfill the quality standards applied by UB (SM-UB (SN-Dikti), SMM ISO 9001:2008, and Standard Service Excellence)
c. As consideration for improving the quality of services in all faculties and work units at UB[:]
[:id]keluhan yang masuk akan disampaikan ke Fakultas atau unit kerja yang dimaksud karena UB memiliki sekitar 50 operator umpan balik keluhan yang tersebar diseluruh Fakultas dan Unit Kerja yang bertugas khusus untuk melayani, menyampaikan keluhan kepada pimpinan atau pejabat untuk direspon atau dijawab.[:en]The feedback that comes in will be conveyed to the Faculties or Work Units in question because UB has around 50 feedback operators spread throughout the Faculties and Work Units whose special duty is to serve and convey feedback to the leaders or officials to be responded to or to be answered.[:]
[:id]UB sangat peduli terhadap kepuasan stake holder atau pelangganya. Hal ini dibuktikan dengan UB melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap layanan UB. Selain itu UB juga menerima dan menindaklanjuti keluhan, kritik, dan saran melalui sistem e-complaint.ub.ac.id yang siap 24/7.[:en]UB really cares about the satisfaction of its stakeholders or customers. This is evidenced by UB conducting a Community Satisfaction Survey (CSS) on UB’s services. In addition, UB also receives and follows up on feedback in the form of appreciation, complaints, criticisms, and suggestions through the UB-Care system.[:]
[:id]KEPMENPAN No KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintahan, – PERMENPAN No 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik (salah satu unsur yg dinailai adalah IKM), – PERMENPAN No 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik (salah satu unsur yg dinailai adalah IKM), – PERMENPAN No 16 tahun 2014 Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik, – PERMENPAN No 14 tahun 2017 Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.[:en]– KEPMENPAN No. KEP/25/M.PAN/2/2004 on General Guidelines for Compiling the Community Satisfaction Index for Service Units of Government Agencies
– PERMENPAN No. 7 of 2010 on Guidelines for Performance Assessment of Public Service Units (one of the elements assessed is CSS)
– PERMENPAN No 38 of 2012 on Guidelines for Performance Assessment of Public Service Units (one of the elements assessed is CSS)
– PERMENPAN No. 16 of 2014 Guidelines for Community Satisfaction Surveys for Public Service Providers
– PERMENPAN No. 14 of 2017 Guidelines for Community Satisfaction Surveys for Public Service Provider Units[:]
[:id]Untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. – Bagi masyarakat, hasil Survei Kepuasan Masyarakat dapat digunakan sebagai gambaran tentang kinerja pelayanan unit yang bersangkutan.[:en]– To determine the level of performance of service units regularly as a material for determining policies to improve the quality of public services in the future.
– The results of the Community Satisfaction Survey can be used as an illustration of the service performance of the unit concerned[:]
[:id]SKM terhadap penyelanggaraan pelayanan publik dilaksanakan secara periodik, melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengelolaan dan penyajian hasil survei, yang mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
– Menyusun instrumen survei,
– Menentukan besaran dan teknik penarikan sampel, Menentukan responden,
– Melaksanakan survei, Mengolah hasil survei,
– Menyajikan dan melaporkan hasil survei[:en]CSS on the implementation of public services is carried out periodically, through the stages of planning, preparation, implementation, management, and presentation of survey results, which includes the following steps:
– Develop survey instruments
– Determine the size and technique of sampling
– Determine respondents
– Carry out surveys
– Processing survey results
– Presenting and reporting survey results[:]
[:id]Persyaratan, Sistem, Mekanisme, dan Prosedur, Waktu Penyelesaian Layanan, Biaya/Tarif Layanan (jika ada), Produk Spesifikasi Jenis Layanan, Kompetensi SDM/Pelaksana, Perilaku SDM/Pelaksana, Penanganan Pengaduan, Sarana dan Prasarana, serta Saran dan Masukan.[:en]Requirements, Systems, Mechanisms, and Procedures, Service Completion Time, Service Fees / Tariffs (if any), Product Specifications for Service Types, Competence of HR / Implementers, Behavior of HR / Implementers, Complaint Handling, Facilities and Infrastructure, and Suggestions and Feedback.[:]
Umum (5)
[:id]Ajukan surat permohonan kepada Kabag UHTL ditandatangani peminjam dan diketahui Wakil Dekan 3 fakultas. Jika disetujui, kendaraan bisa dipergunakan.[:en]You should submit the request to the Head of UHTL, signed by the borrower and acknowledged by Vice Dean III of the faculty. The vehicle can obly be used if the request is approved.[:]
[:id]Ajukan surat permohonan ke Kabag Umum dan HTL UB melalui Sekretaris Bagian UHTL di gedung Rektorat Lt.4. Petugas akan mengecek apakah gedung/fasilitas masih kosong atau sudah ada yang memimjam. Jika belum terpakai maka akan dibalas bisa dipakai, dan sebaliknya. Alur peminjaman gedung/fasilitas bisa di akses melalui: http://buk.ub.ac.id/wp-content/uploads/2014/05/13.-SOP-Peminjaman-Gedung.pdf.[:en]You should send the request letter to the Head of General Affairs and HTL UB through the Secretary of the UHTL Section in the Rectorate Building 4th Floor. The officer will check whether the building/facility is still empty or someone has borrowed it. If it not in scheduled to be used, the request can be granted. The flow of building/facility loan can be accessed through: http://buk.ub.ac.id/wp-content/uploads/2014/05/13.-SOP-Peminjaman-Gedung.pdf.[:]
[:id]Spanduk/baliho/umbul-umbul yang akan dipasang harus mendapat persetujuan dan stempel dari Bagian Umum. Caranya mengajukan surat kepada Kepala Bagian Umum jika disetujui, maka spanduk akan di stempel diijinkan dipasang selama jangka waktu tertentu.[:en]Banners / billboards to be installed must obtain approval and a stamp from the General Section. Once the Head of the General Section approved, the banner will be stamped and allowed to be installed for a certain period of time.[:]
[:id]Silahkan datang ke Ruang PINTER, di lobi rektorat lantai 1. Untuk persyaratan dapat diakses melalui [https://pidk.ub.ac.id/layanan/penayangan-kegiatan-di-website-ub/][:en]Please come to the PINTER Room located in the Rectorate lobby on the 1st floor. Requirements can be accessed via [https://pidk.ub.ac.id/layanan/penayangan-kegiatan-di-website-ub/][:]
[:id]Silahkan datang ke Ruang PINTER, di lobi rektorat lantai 1. Untuk persyaratan dapat diakses melalui [http://pidk.ub.ac.id/layanan/penayangan-publikasi-di-videotron/] dan panduan teknis video di [http://pidk.ub.ac.id/panduan-penyusunan-informasi/][:en]Please come to the PINTER Room located in the rectorate lobby on the 1st floor. As for the requirements, you can access it through [http://pidk.ub.ac.id/service/penanangan-publikasi-di-videotron/] and technical guide at [http://pidk.ub.ac.id/panduan-penyusunan-informasi/][:]