Akademik (14)
Sanksi bila tidak melakukan Registrasi Administrasi : 1. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi pada semester berjalan dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik dan kemahasiswaan pada semester tersebut. 2. Mahasiswa Universitas Brawijaya yang tidak terdaftar lebih dari 2 (dua) semester kumulatif dan berturut-turut, dinyatakan putus kuliah (drop out).
Permohonan cuti akademik dapat diajukan secara online melalui siam.ub.ac.id. Akademik fakultas akan memvalidasi dan Akademik Rektorat akan mengeluarkan surat persetujuan dengan dibebaskan dari pembayaran UKT/SPP dan masa studi tidak dihitung dan surat persetujuan dapat diunduh di siam mahasiswa. Permohonan cuti akademik yang diajukan setelah batas akhir pengajuan cuti akademik atau setelah tanggal ditetapkan akan ditolak, dan disarankan untuk segera mengajukan permohonan terminal kuliah serta tetap diwajibkan membayar SPP/UKT.
Pindah jurusan harus dalam jenjang pendidikan yang sama serta memenuhi syarat. Perpindahan mahasiswa bisa dilakukan dalam satu fakultas atau perpindahan program studi antar fakultas. Ketentuan lebih jelas diatur dalam buku Pedoman Akademik UB yang sudah di upload di link: https://ub.ac.id/id/about/official-documents/ pada dokumen Nomor 29.
Pertama, melakukan registrasi administrasi dengan cara melakukan pembayaran pada bank yang ditunjuk dapat melalui berbagai chanel. Tata pembayaran: https://selma.ub.ac.id/tata-cara-pembayaran. Bagi mahasiswa yang semester sebelumnya tidak daftar ulang, harus mengajukan surat aktif kuliah kembali kepada Rektor yang disetujui oleh Fakultas (WD I). Informasi dan tata cara daftar ulang untuk mahasiswa lama Mahasiswa Vokasi, S-1 dan Pascasarjana dapat melihat pada http://www.ub.ac.id.
Terminal kuliah adalah penundaan registrasi administrasi dalam jangka waktu tertentu, yang diajukan setelah satu bulan berakhirnya masa registrasi dan disetujui oleh Rektor sehingga tidak diperhitungkan sebagai masa studi namun tetap diwajibkan membayar biaya pendidikan.
Silakan mengisi form surat keterangan kehilangan di Markas Komando Satpam dengan membawa identitas diri. Form tersebut akan diserahkan ke Kantor Polisi terdekat untuk mengurus surat kehilangan dan dilanjutkan dengan membayar Rp 75.000,- ke Bank BNI dan dilanjutkan cetak KTM baru di Rektorat Lt.2.
Mahasiswa langsung melakukan proses pembayaran di Bank jika status sudah tidak terdaftar, apabila masih belum ada tagihan dan belum ada pembebasan SPP/UKT bagi yang cuti silahkan anda melapor pada haloselma.ub.ac.id untuk mengurus pembukaan blokir agar anda dapat membayar UKT dan daftar ulang.
Prosedur pengajuan bagi mahasiswa lama ajukan Surat permohonan Surat ke Rektor UB dengan alasan pengunduran diri dan mengetahui orang tua dan di kirimkan melalui upload di siam.ub.ac.id nanti Fakultas akan memvalidasi dan Rektorat lakukan proses Persetujuan Rektor untuk perubahan status menjadi mengundurkan diri.
Humas (5)
Artikel bisa dikirim ke email humas@ub.ac.id disertai dengan foto. Artikel akan diedit oleh humas untuk ditayangkan di Prasetya Online.
Tim humas akan menghubungi untuk memberikan link berita terkait yang sudah publish di Prasetya Online.
Bisa. Siapkan artikel dan foto pendukung dengan format landscape yang dikirimkan melalui email ke humas@ub.ac.id atau melalui WA :0811-3716-113
Kemahasiswaan (17)
Kegiatan organisasi mahasiswa tak hanya sebagai sarana untuk mengembangkan atau membentuk soft skill dalam diri mahasiswa, tapi juga sebagai fasilitas untuk mendapatkan kesempatan memperoleh berbagai macam ilmu dan perspektif yang baru. Mahasiswa akan belajar tentang kepemimpinan, memperluas jaringan diantara mahasiswa/ hingga fakultas, mengasah interaksi sosial serta problem solving. UKM juga menjadi wadah bagi mahasiswa untuk meregenerasi dan menyalurkan potensi non akademik mereka agar dapat diwujudkan melalui prestasi di tingkat nasional maupun internasional. Hal tersebut juga berpeluang dalam meningkatkan mutu mahasiswa serta apresiasi dari universitas melalui penghargaan/reward.
PKM 5 Bidang (PKM-R, PKM-K, PKM-PM, PKM-PI, PKM-KC), PKM-GFK, PKM-GT dan PKM-AI
Organisasi mahasiswa intra kampus yang ada di UB terdiri Eksekutif Mahasiswa (EM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan Lembaga Otonom/Lembaga Semi Otonom (LO/LSO).
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah organisasi mahasiswa intra kampus yang merupakan lembaga eksekutif di tingkat fakultas. Dalam melaksanakan program-programnya, umumnya BEM memiliki beberapa kementerian/departemen/biro. Dengan semangat mahasiswa sebagai agent of change (agen perubahan), BEM menjadi sebuah lembaga yang bisa mewadahi aspirasi mahasiswa yang memiliki semangat untuk melakukan perubahan, dalam paradigma, emosional, intelektual sekaligus nilai-nilai religius.
Mahasiswa yang memilik prestasi akademik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan beasiswa, baik dari kalangan yang mampu maupun tidak mampu. Mahasiswa boleh memilih salah satu dari sekian banyak beasiswa yang telah ditawarkan. Jika sudah mengambil beasiswa yang telah diinginkan, mahasiswa tersebut tidak diperkenankan untuk mengambil beasiswa yang berbeda.
Badan Perwakilan Mahasiswa (DPM) adalah sebuah institusi dalam kampus yang merupakan lembaga tertinggi sebagai pengawas dan pengendali kehidupan dinamika keorgansasian dan aspirasi mahasiswa di kampus. Dengan demikian DPM merupakan pengawas EM dan BEM.
EM merupakan organisasi kemahasiswaan di tingkat universitas. Karena organisasi ini berada di tingkat universitas maka para anggotanya berasal dari fakultas yang berbeda-beda, yang biasanya dilakukan perekrutan anggota setelah Presiden EM terpilih. Bagi mahasiswa yang ingin menjadi salah satu anggota organisasi ini, mahasiswa harus menunggu satu tahun karena perekrutan anggota dilakukan jauh sebelum mahasiswa baru. Mahasiswa akan mendapat kesempatan menjadi anggota setelah setahun menjadi mahasiswa.
Secara umum Bagian Kemahasiswaan mempunyai tugas memberikan layanan administrasi kemahasiswaan, minat dan bakat, penalaran, serta membantu kesejahteraan mahasiswa (beasiswa) di lingkungan Universitas Brawijaya.
Mahasiswa tidak diwajibkan untuk mengikuti UKM, namun setiap mahasiswa Universitas Brawijaya dianjurkan untuk setidaknya mengikuti minimal satu kegiatan UKM yang telah disediakan.
PKM adalah suatu wadah yang menampung kreatifitas mahasiswa UB dalam memfasilitasi prestasi yang dimiliki oleh mahasiswa untuk mengkaji, mengembangkan dan menerapkan ilmu dan teknologi yang diperoleh dari kuliah untuk diterapkan dalam masyarakat.
Ya, Bagian Kemahasiswaan bertanggung jawab dan memiliki wewenang untuk mengatur setiap kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing UKM, seperti koordinasi, memberikan pengarahan, memantau hingga mengelola pelaksanaan kegiatan UKM. Bagian Kemahasiswaan juga memberikan pelayanan meliputi ijin kegiatan, surat dispensasi, surat tugas, anggaran hingga fasilitas pendukung.
Unit Kegiatan Mahasiswa berdiri dibawah naungan Bagian Kemahasiswaan. Lembaga ini merupakan unit pelaksana kegiatan ekstrakurikuler di tingkat Universitas. Unit Kegiatan Mahasiswa terbagi dalam 48 bidang seperti :
1) Penalaran: 8 UKM
2) Minat Olah Raga: 22 UKM
3) UKM Religi: 5 UKM
4) Minat Kesenian: 7 UKM
6) Minat Khusus: 6 UKM
Unit Kegiatan Mahasiswa sudah diperkenalkan kepada mahasiswa baru ketika mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PK2MB) disetiap tahun ajaran baru. Dalam kegiatan tersebut terdapat rangkaian acara yang bertajuk “Open House UKM”, di dalam event Open House UKM inilah mahasiswa akan mendapat berbagai macam informasi mengenai masing-masing UKM. Mahasiswa dapat mendaftar langsung ke stan-stan UKM yang telah disediakan. Mahasiswa juga bisa mengunjungi gedung UKM yang terletak di dalam kampus untuk ikut berpartisipasi di dalam kegiatan mahasiswa yang telah diminati.
Universitas Brawijaya menyediakan berbagai jenis beasiswa bagi mahasiswa berprestasi maupun mahasiswa kurang mampu. Beasiswa tersebut bersumber dari berbagai stakeholder yang telah bekerjasama dengan UB, baik dari institusi pemerintah maupun non-pemerintah (swasta). Kurang lebih ada 52 pilihan jenis beasiswa yang telah disediakan, mulai dari program beasiswa Bidikmisi/KIP-K, program afirmasi Dikti, Papua dan Papua Barat, 3T, Adem. Pengelolaan, pendaftaran dan seleksi beasiswa UB diselenggarakan secara online maupun offline oleh Bagian Kemahasiswaan UB. Untuk informasi lebih lanjut silakan berkunjung di tautan http://beasiswa.ub.ac.id/
Anggota DPM adalah mahasiswa yang telah dipilih dalam Pemilu Raya (PEMIRA) dengan persyaratan yang telah ditentukan pada Peraturan Rektor.
Secara struktur, Bagian Kemahasiswaan UB berada dibawah Biro Akademik dan Kemahasiswaan yang dipimpin oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dibantu oleh 5 orang staf ahli. Untuk informasi lebih lanjut silakan berkunjung di tautan https://kemahasiswaan.ub.ac.id/profil/blog-staff-kemahasiswaan/
Bagi mahasiswa S1 dan Vokasi yang telah mendapatkan prestasi tingkat provinsi, wilayah, nasional maupun internasional dapat mengajukan penghargaan/reward sesuai ketentuan dari Bagian Kemahasiswaan. Pengajuan reward dari prestasi non-akademik terbagi menjadi dua pilihan yaitu : 1.Bagian Minat Bakat : Prestasi Olaharaga dan Seni; 2. Bagian Penalaran : Prestasi Ilmiah, Kreativitas dan Inovasi. Untuk informasi mengenai manual prosedur pengajuan reward silahkan berkunjung di tauntan http://kemahasiswaan.ub.ac.id/reward-mahasiswa/
Kerjasama (1)
Perjanjian Kerjasama ditanda tangani oleh Dekan Fakultas atau Ketua Lembaga
Keuangan (2)
Anda dapat mengajukan permohonan kepada Dekan Fakultas paling lambat 8 hari sebelum jadwal pembayaran UKT berakhir melalui laman; bantuankeuangan.ub.ac.id dan dilengkapi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pertor No. 40 Tahun 2020
UB-Care dan SKM (14)
Universitas Brawijaya melayani dan peduli terhadap masukan, kritik, dan saran yang disampaikan dengan cara yang baik dan melalui sistem yang ada di UB.
Universitas Brawijaya sejak tahun 2012 telah menjalankan sistem layanan pengaduan, kritik, saran melalui website yang bernama ub-care.ub.ac.id. Semua civitas akademika (dosen, karyawan, mahasiswa) maupun pihak luar bisa menggunakan website tersebut.
ub-care.ub.ac.id adalah sistem informasi pengelolaan keluhan yang dimiliki oleh Universitas Brawijaya sejak tahun 2012 yang ditujukan kepada semua stake holder
bagi stake holder yang ingin menyampaikan keluhan , kritik, saran, bisa masuk melalui https://ub-care.ub.ac.id/ kemudian menggunakan alamat email bagi civitas akademika, dan no tanda pengenal bagi pihak luar UB, dan seterusnya mengisi biodata dan menuliskan keluhan, kritik, dan saran. Kemudian mendapat kode tiket keluhan dengan tujuan untuk mengecek/men-tracking keluhan sudah ditindaklanjuti atau belum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 36 yang menyatakan bahwa “Penyelenggara layanan publik berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan”. – Sistem UB-Care ini adalah dalam rangka pemenuhan standar mutu yang diterapkan UB (SM-UB (SN-Dikti), SMM ISO 9001:2008, dan Standar Pelayanan Prima). Juga – Sebagai bahan pertimbangan untuk peningkatan kualitas layanan di seluruh Fakultas dan Unit Kerja di lingkungan UB.
keluhan yang masuk akan disampaikan ke Fakultas atau unit kerja yang dimaksud karena UB memiliki sekitar 50 operator umpan balik keluhan yang tersebar diseluruh Fakultas dan Unit Kerja yang bertugas khusus untuk melayani, menyampaikan keluhan kepada pimpinan atau pejabat untuk direspon atau dijawab.
UB sangat peduli terhadap kepuasan stake holder atau pelangganya. Hal ini dibuktikan dengan UB melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap layanan UB. Selain itu UB juga menerima dan menindaklanjuti keluhan, kritik, dan saran melalui sistem e-complaint.ub.ac.id yang siap 24/7.
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah kegiatan pengukuran tingkat kepuasan masyarakat secara komprehensif terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
KEPMENPAN No KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintahan, – PERMENPAN No 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik (salah satu unsur yg dinailai adalah IKM), – PERMENPAN No 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik (salah satu unsur yg dinailai adalah IKM), – PERMENPAN No 16 tahun 2014 Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik, – PERMENPAN No 14 tahun 2017 Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. – Bagi masyarakat, hasil Survei Kepuasan Masyarakat dapat digunakan sebagai gambaran tentang kinerja pelayanan unit yang bersangkutan.
SKM terhadap penyelanggaraan pelayanan publik dilaksanakan secara periodik, melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengelolaan dan penyajian hasil survei, yang mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
– Menyusun instrumen survei,
– Menentukan besaran dan teknik penarikan sampel, Menentukan responden,
– Melaksanakan survei, Mengolah hasil survei,
– Menyajikan dan melaporkan hasil survei
Persyaratan, Sistem, Mekanisme, dan Prosedur, Waktu Penyelesaian Layanan, Biaya/Tarif Layanan (jika ada), Produk Spesifikasi Jenis Layanan, Kompetensi SDM/Pelaksana, Perilaku SDM/Pelaksana, Penanganan Pengaduan, Sarana dan Prasarana, serta Saran dan Masukan.
seluruh pengguna jasa/layanan (mahasiswa, dosen UB, karyawan UB, pihak luar) dan penilaian diberikan kepada seluruh jurusan, fakultas, unit kerja di lingkungan UB.
seluruh pelayanan yang ada di Fakultas, Lembaga, dan Unit Kerja di lingkungan UB.
Umum (5)
Ajukan surat permohonan ke Kabag Umum dan HTL UB melalui Sekretaris Bagian UHTL di gedung Rektorat Lt.4. Petugas akan mengecek apakah gedung/fasilitas masih kosong atau sudah ada yang memimjam. Jika belum terpakai maka akan dibalas bisa dipakai, dan sebaliknya. Alur peminjaman gedung/fasilitas bisa di akses melalui: http://buk.ub.ac.id/wp-content/uploads/2014/05/13.-SOP-Peminjaman-Gedung.pdf.
Spanduk/baliho/umbul-umbul yang akan dipasang harus mendapat persetujuan dan stempel dari Bagian Umum. Caranya mengajukan surat kepada Kepala Bagian Umum jika disetujui, maka spanduk akan di stempel diijinkan dipasang selama jangka waktu tertentu.
Silahkan datang ke Ruang PINTER, di lobi rektorat lantai 1. Untuk persyaratan dapat diakses melalui [https://pidk.ub.ac.id/layanan/penayangan-kegiatan-di-website-ub/]
Silahkan datang ke Ruang PINTER, di lobi rektorat lantai 1. Untuk persyaratan dapat diakses melalui [http://pidk.ub.ac.id/layanan/penayangan-publikasi-di-videotron/] dan panduan teknis video di [http://pidk.ub.ac.id/panduan-penyusunan-informasi/]