Cari layanan yang Anda butuhkan
Humas (1)
[:id]Artikel penelitian, publik, pengabdian masyarakat, karya seni, pengumuman dan bentuk media lain yang berkaitan dengan TRI DHARMA Perguruan Tinggi[:en]Research articles, public, community service, works of art, announcements and other forms of media related to Three Pillars of Higher Education[:]
Kerjasama (6)
[:id]Nota Kesepahaman memilki ruang lingkup Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.[:en]The Memorandum of Understanding covers the three pillars of higher education; namely education, research, and community service.[:]
[:id]Mitra/Pemohon mengajukan surat permohonan Nota Kesepahaman kepada Rektor atau melalui email : [email protected], untuk prosesnya bisa diunduh pada : http://kerjasama.ub.ac.id/en/sistem-penjaminan-mutu/sop-kerjasama/[:en]Partner/Applicant may submits letter of application for a MPU to the Rector or via email: [email protected]. The application guidelines can be downloaded at: http://kerjasama.ub.ac.id/en/sistem-penjaminan-mutu/sop- cooperation/[:]
[:id]Mitra/Pemohon mengajukan surat permohonan Perjanjian Kerjasama kepada Dekan Fakultas atau Ketua Lembaga (merujuk ke FAQ LPPM – Kerjasama antar instansi)[:en]Partner/Applicant may submit a letter of application for MOA to the Dean of the Faculty or the Head of the Institution (refering to the Research and Community Service Institute (RCSI) (LPPM) FAQ – Cooperation between institutions)[:]
Kunjungan (8)
[:id]Tidak dikenakan biaya. Sekolah hanya diimbau membeli konsumsi makan siang (nasi kotak atau prasmanan) di UB Guest House.[:en]Free of charge. Schools are only advised to buy lunch (boxed rice or buffet) at UB Guest House.[:]
[:id]Peserta bisa berkeliling kampus dengan didampingi oleh alumni sekolah yang saat ini menjadi mahasiswa UB.[:en]Participants can tour the campus accompanied by school alumni who are currently UB students.[:]
[:id]Sekolah mengirimkan surat permohonan kunjungan ke Rektor UB minimal satu bulan sebelum tanggal yang direncanakan, yang berisi:
– Tanggal rencana kunjungan,
– Jumlah Peserta (Siswa dan Guru pendamping), dan
– Contact Person.
Kemudian Surat dikirim ke email [email protected].[:en]The school sends a request for a visit to the Rector of UB at least one month before the planned date, which contains:
– The planned date of the visit,
– The number of participants (students and accompanying teachers), and
– Contact Persons.
Then the letter is sent to [email protected] email.[:]
[:id]Penerimaan kunjungan sekolah menyesuaikan agenda kegiatan UB. Jika kami tidak dapat menerima sesuai tanggal yang diinginkan pihak sekolah, kami akan mencarikan alternatif tanggal, atau pihak sekolah dapat mengajukan kunjungan ke salah satu fakutas di UB dengan mengirimkan surat permohonan kunjungan ke Dekan Fakultas yang dituju.[:en]Acceptance of school visits are adjusted according to the agenda of UB activities. If we can’t accept the date that the school wants, we will find an alternative date, or the school can apply for a visit to one of the faculties in UB by sending a letter requesting a visit to the Dean of the Faculty.[:]
[:id]Sekolah yang berkunjung ke UB akan diberikan formulir MoU untuk ditandatangani Kepala Sekolah dan Rektor UB. MoU ini sebagai payung hukum kerja sama dalam menyukseskan program pemerintah yaitu kampus merdeka, di mana ke depannya mahasiswa dapat melakukan kegiatan di luar kampus seperti magang atau praktik kerja di sekolahnya terdahulu.[:en]Schools that visit UB will be given an MoU form to be signed by the Principal and UB Rector. This MoU serves as a legal umbrella for cooperation in the success of the government’s program, namely the independent campus, where in the future students can carry out activities outside the campus such as internships or work practices at their previous schools.[:]
[:id]Materi Profil UB (Macam-macam fakultas dan fasilitas di UB) dan Materi Seleksi Masuk UB[:en]Materials about UB Profile (Concerning various faculties and facilities in UB) and UB Admission Selection Materials.[:]
[:id]UB memiliki 4 kampus. Kampus I (di Jl. Veteran, Malang), Kampus II di Dieng, Malang, Kampus III di Kediri, dan Kampus IV di Jakarta (khusus untuk Pascasarjana)[:en]UB has 4 campuses. Campus I (on Jl. Veteran, Malang), Campus II in Dieng, Malang, Campus III in Kediri, and Campus IV in Jakarta (only for Postgraduates)[:]
[:id]Jalur Nasional: SNMPTN dan SBMPTN. Jalur Mandiri: Seleksi Mandiri, Vokasi, Seleksi Mandiri Penyandang Disabilitas[:en]National selection paths: SNMPTN and SBMPTN. Independent Path: Independent Selection, Vocational, Independent Selection of Persons with Disabilities[:]
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (2)
[:id]Silahkan datang ke Badan Usaha Kepakaran (BUKR) UB di gedung rektorat lama UB, atau bisa langsung ke Jurusan/Program Studi yang ada di lingkungan UB sesuai jenis kepakaran yang dibutuhkan.[:en]Please come to UB’s Expertise Business Entity (EBE) in UB’s old rectorate building, or you can go directly to the Department/Study Program in UB according to the type of expertise needed.[:]
[:id]Silahkan datang ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UB di Gedung Bersama lantai 6-7 atau ke Badan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (BPPM) Fakultas yang ada di tiap Fakultas di lingkungan UB sesuai dengan bidang kegiatan yang akan dilaksanakan?[:en]Please come to the UB Research and Community Service Institute (RCSI) in the Joint Building on the 6-7th floor or to the Faculty’s Board of Research and Community Service (BRCS) in each faculty in UB according to the field of activity to be carried out.[:]
Pengadaan (6)
[:id]LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/Jasa secara elektronik. Dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik LPSE juga melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja yang bersangkutan.[:en]LPSE or Electronic Procurement Service is an information technology management service to facilitate the implementation of electronic procurement of goods/services. In carrying out the procurement of goods/services electronically, LPSE also serves the registration of providers of goods and services domiciled in the work area concerned.[:]
[:id]Pengadaan barang/jasa secara elektronik dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.[:en]Electronic procurement of goods/services is intended to increase transparency and accountability, improve market access and fair business competition, improve the efficiency level of the procurement process, support monitoring and auditing processes and fulfill the need for access to real time information in order to realize clean and good government in the procurement of goods / government services.[:]
[:id]Dasar hukum pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah Pasal 73 PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[:en]The legal basis for the establishment of Electronic Procurement Services is Article 73 of PP Number 16 of 2018 concerning Government Procurement of Goods/Services, whose operational technical provisions are regulated by LKPP Institution Regulation Number 14 of 2018 concerning Electronic Procurement Services. Electronic Procurement Services in implementing the service system for the procurement of goods/services electronically are also required to meet the requirements as stipulated in Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions.[:]
[:id]SPSE atau Sistem Pengadaan Secara Elektroknik adalah aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik – LKPP untuk digunakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik di seluruh K/L/PD. Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional sehingga tidak memerlukan biaya lisensi, baik lisensi SPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya.[:en]SPSE or Electronic Procurement System is an e-Procurement application developed by the Directorate of Electronic Procurement System Development – LKPP to be used by Electronic Procurement Services in all K/L/PD. This application was developed in the spirit of national efficiency so that it does not require a license fee, neither the SPSE license itself nor the supporting software.[:]
[:id]Layanan yang tersedia dalam SPSE adalah tender yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara E-Tendering. Selain itu LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing).[:en]The services available in the SPSE are tenders whose operational technical provisions are regulated by LKPP Institution Regulation Number 9 of 2018 concerning E-Tendering Procedures. In addition, LKPP also provides an Electronic Catalog (e-Catalogue) facility which is an electronic information system that contains lists, types, technical specifications and prices of certain goods from various providers of government goods/services, an online audit process (e-Audit), and procedures. how to purchase goods/services through an electronic catalog (e-Purchasing).[:]
UB-Care dan SKM (14)
[:id]Universitas Brawijaya melayani dan peduli terhadap masukan, kritik, dan saran yang disampaikan dengan cara yang baik dan melalui sistem yang ada di UB.[:en]Universitas Brawijaya serves and cares about input, criticism, and suggestions that are conveyed in a good way and through the existing system in UB.[:]
[:id]ub-care.ub.ac.id adalah sistem informasi pengelolaan keluhan yang dimiliki oleh Universitas Brawijaya sejak tahun 2012 yang ditujukan kepada semua stake holder[:en]UB-Care (ub-care.ub.ac.id) is a system owned by UB to serve and manage feedback (appreciation, criticism, suggestions, and input) for all UB stakeholders.[:]
[:id]Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah kegiatan pengukuran tingkat kepuasan masyarakat secara komprehensif terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.[:en]The Community Satisfaction Survey (CSS) is an activity to measure the level of community satisfaction comprehensively with the quality of services provided by public service providers.[:]
[:id]seluruh pengguna jasa/layanan (mahasiswa, dosen UB, karyawan UB, pihak luar) dan penilaian diberikan kepada seluruh jurusan, fakultas, unit kerja di lingkungan UB.[:en]All service users (students, UB lecturers, UB employees, external parties) and assessments are given to all departments, faculties, work units within UB.[:]
[:id]Universitas Brawijaya sejak tahun 2012 telah menjalankan sistem layanan pengaduan, kritik, saran melalui website yang bernama ub-care.ub.ac.id. Semua civitas akademika (dosen, karyawan, mahasiswa) maupun pihak luar bisa menggunakan website tersebut.[:en]Universitas Brawijaya since 2012 has been running a system of complaints, criticisms, suggestions through a website called e-complaint.ub.ac.id, and starting in 2020, it has changed into UB-Care, a feedback service system. All civitas academica (lecturers, employees, students), as well as outside parties, can use the website.[:]
[:id]bagi stake holder yang ingin menyampaikan keluhan , kritik, saran, bisa masuk melalui https://ub-care.ub.ac.id/ kemudian menggunakan alamat email bagi civitas akademika, dan no tanda pengenal bagi pihak luar UB, dan seterusnya mengisi biodata dan menuliskan keluhan, kritik, dan saran. Kemudian mendapat kode tiket keluhan dengan tujuan untuk mengecek/men-tracking keluhan sudah ditindaklanjuti atau belum[:en]Stakeholders can submit feedback (appreciation, complaints, criticisms, suggestions) via https://ub-care.ub.ac.id/ then use the email address for the acadmeic comunity, and identification number for non UB parties. Please continue by filling in biodata and write down complaints, criticisms, and suggestions. Afterwards, a complaint ticket code will be issued to be used to check/track on the complaint follow up.[:]
[:id]Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 36 yang menyatakan bahwa “Penyelenggara layanan publik berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan”. – Sistem UB-Care ini adalah dalam rangka pemenuhan standar mutu yang diterapkan UB (SM-UB (SN-Dikti), SMM ISO 9001:2008, dan Standar Pelayanan Prima). Juga – Sebagai bahan pertimbangan untuk peningkatan kualitas layanan di seluruh Fakultas dan Unit Kerja di lingkungan UB.[:en]a. Law of the Republic of Indonesia Number 25 the Year 2009 on Public Services Article 36 states that “Public service providers are obliged to provide complaints facilities and assign competent implementers in the management of complaints”
b. UB-Care system is meant to fulfill the quality standards applied by UB (SM-UB (SN-Dikti), SMM ISO 9001:2008, and Standard Service Excellence)
c. As consideration for improving the quality of services in all faculties and work units at UB[:]
[:id]keluhan yang masuk akan disampaikan ke Fakultas atau unit kerja yang dimaksud karena UB memiliki sekitar 50 operator umpan balik keluhan yang tersebar diseluruh Fakultas dan Unit Kerja yang bertugas khusus untuk melayani, menyampaikan keluhan kepada pimpinan atau pejabat untuk direspon atau dijawab.[:en]The feedback that comes in will be conveyed to the Faculties or Work Units in question because UB has around 50 feedback operators spread throughout the Faculties and Work Units whose special duty is to serve and convey feedback to the leaders or officials to be responded to or to be answered.[:]
[:id]UB sangat peduli terhadap kepuasan stake holder atau pelangganya. Hal ini dibuktikan dengan UB melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap layanan UB. Selain itu UB juga menerima dan menindaklanjuti keluhan, kritik, dan saran melalui sistem e-complaint.ub.ac.id yang siap 24/7.[:en]UB really cares about the satisfaction of its stakeholders or customers. This is evidenced by UB conducting a Community Satisfaction Survey (CSS) on UB’s services. In addition, UB also receives and follows up on feedback in the form of appreciation, complaints, criticisms, and suggestions through the UB-Care system.[:]
[:id]seluruh pelayanan yang ada di Fakultas, Lembaga, dan Unit Kerja di lingkungan UB.[:en]All services in Faculties, Institutions, and Work Units in UB.[:]
[:id]KEPMENPAN No KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintahan, – PERMENPAN No 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik (salah satu unsur yg dinailai adalah IKM), – PERMENPAN No 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik (salah satu unsur yg dinailai adalah IKM), – PERMENPAN No 16 tahun 2014 Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik, – PERMENPAN No 14 tahun 2017 Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.[:en]– KEPMENPAN No. KEP/25/M.PAN/2/2004 on General Guidelines for Compiling the Community Satisfaction Index for Service Units of Government Agencies
– PERMENPAN No. 7 of 2010 on Guidelines for Performance Assessment of Public Service Units (one of the elements assessed is CSS)
– PERMENPAN No 38 of 2012 on Guidelines for Performance Assessment of Public Service Units (one of the elements assessed is CSS)
– PERMENPAN No. 16 of 2014 Guidelines for Community Satisfaction Surveys for Public Service Providers
– PERMENPAN No. 14 of 2017 Guidelines for Community Satisfaction Surveys for Public Service Provider Units[:]
[:id]Untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. – Bagi masyarakat, hasil Survei Kepuasan Masyarakat dapat digunakan sebagai gambaran tentang kinerja pelayanan unit yang bersangkutan.[:en]– To determine the level of performance of service units regularly as a material for determining policies to improve the quality of public services in the future.
– The results of the Community Satisfaction Survey can be used as an illustration of the service performance of the unit concerned[:]
[:id]SKM terhadap penyelanggaraan pelayanan publik dilaksanakan secara periodik, melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengelolaan dan penyajian hasil survei, yang mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
– Menyusun instrumen survei,
– Menentukan besaran dan teknik penarikan sampel, Menentukan responden,
– Melaksanakan survei, Mengolah hasil survei,
– Menyajikan dan melaporkan hasil survei[:en]CSS on the implementation of public services is carried out periodically, through the stages of planning, preparation, implementation, management, and presentation of survey results, which includes the following steps:
– Develop survey instruments
– Determine the size and technique of sampling
– Determine respondents
– Carry out surveys
– Processing survey results
– Presenting and reporting survey results[:]
[:id]Persyaratan, Sistem, Mekanisme, dan Prosedur, Waktu Penyelesaian Layanan, Biaya/Tarif Layanan (jika ada), Produk Spesifikasi Jenis Layanan, Kompetensi SDM/Pelaksana, Perilaku SDM/Pelaksana, Penanganan Pengaduan, Sarana dan Prasarana, serta Saran dan Masukan.[:en]Requirements, Systems, Mechanisms, and Procedures, Service Completion Time, Service Fees / Tariffs (if any), Product Specifications for Service Types, Competence of HR / Implementers, Behavior of HR / Implementers, Complaint Handling, Facilities and Infrastructure, and Suggestions and Feedback.[:]
Umum (1)
[:id]Tamu mengisi buku tamu dan menyerahkan kartu identitas (KTP/SIM) kepada resepsionis. Resepsionis memberi kartu pengenal sebagai tamu dan mempersilahkan menuju sekretariat pimpinan. Sekretariat pimpinan menanyakan keperluan tamu kemudian menyampaikan kepada pimpinan. Jika pimpinan berkenan, tamu dipersilahkan masuk ke ruang pimpinan kembali dan sebaliknya jika pimpinan tidak berkenan. Setelah selesai, tamu dipersilahkan mengambil tanda pengenal di resepsionis. Alur penerimaan tamu pimpininan bisa diakses melalui: http://buk.ub.ac.id/wp-content/uploads/2014/05/02.-SOP-Penerimaan-Tamu.pdf.[:en]The guest fills out the guest book and submits an identity card (ID card/driver’s license) to the reception. The receptionist then gives an identification card as a guest and leads him to the secretariat. The secretariat asks the purpose of the visit and then reports to the top management. Ifthe top management decides to welcome the guest, the secretariat will lead the way; otherwise, he will not be able to meet the top management. After completing the meeting, the guest is directed to take the ID card at the reception. This procedure can be accessed through: http://buk.ub.ac.id/wp-content/uploads/2014/05/02.-SOP-Penerimaan-Tamu.pdf.[:]