Humas (1)
Artikel penelitian, publik, pengabdian masyarakat, karya seni, pengumuman dan bentuk media lain yang berkaitan dengan TRI DHARMA Perguruan Tinggi
Kerjasama (6)
Mitra/Pemohon mengajukan surat permohonan Perjanjian Kerjasama kepada Dekan Fakultas atau Ketua Lembaga (merujuk ke FAQ LPPM – Kerjasama antar instansi)
Kunjungan (8)
Sekolah mengirimkan surat permohonan kunjungan ke Rektor UB minimal satu bulan sebelum tanggal yang direncanakan, yang berisi:
– Tanggal rencana kunjungan,
– Jumlah Peserta (Siswa dan Guru pendamping), dan
– Contact Person.
Kemudian Surat dikirim ke email humas@ub.ac.id.
Tidak dikenakan biaya. Sekolah hanya diimbau membeli konsumsi makan siang (nasi kotak atau prasmanan) di UB Guest House.
Peserta bisa berkeliling kampus dengan didampingi oleh alumni sekolah yang saat ini menjadi mahasiswa UB.
Penerimaan kunjungan sekolah menyesuaikan agenda kegiatan UB. Jika kami tidak dapat menerima sesuai tanggal yang diinginkan pihak sekolah, kami akan mencarikan alternatif tanggal, atau pihak sekolah dapat mengajukan kunjungan ke salah satu fakutas di UB dengan mengirimkan surat permohonan kunjungan ke Dekan Fakultas yang dituju.
Sekolah yang berkunjung ke UB akan diberikan formulir MoU untuk ditandatangani Kepala Sekolah dan Rektor UB. MoU ini sebagai payung hukum kerja sama dalam menyukseskan program pemerintah yaitu kampus merdeka, di mana ke depannya mahasiswa dapat melakukan kegiatan di luar kampus seperti magang atau praktik kerja di sekolahnya terdahulu.
Materi Profil UB (Macam-macam fakultas dan fasilitas di UB) dan Materi Seleksi Masuk UB
UB memiliki 4 kampus. Kampus I (di Jl. Veteran, Malang), Kampus II di Dieng, Malang, Kampus III di Kediri, dan Kampus IV di Jakarta (khusus untuk Pascasarjana)
Jalur Nasional: SNMPTN dan SBMPTN. Jalur Mandiri: Seleksi Mandiri, Vokasi, Seleksi Mandiri Penyandang Disabilitas
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (2)
Silahkan datang ke Badan Usaha Kepakaran (BUKR) UB di gedung rektorat lama UB, atau bisa langsung ke Jurusan/Program Studi yang ada di lingkungan UB sesuai jenis kepakaran yang dibutuhkan.
Silahkan datang ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UB di Gedung Bersama lantai 6-7 atau ke Badan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (BPPM) Fakultas yang ada di tiap Fakultas di lingkungan UB sesuai dengan bidang kegiatan yang akan dilaksanakan?
Pengadaan (6)
LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/Jasa secara elektronik. Dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik LPSE juga melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja yang bersangkutan.
Pengadaan barang/jasa secara elektronik dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dasar hukum pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah Pasal 73 PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
SPSE atau Sistem Pengadaan Secara Elektroknik adalah aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik – LKPP untuk digunakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik di seluruh K/L/PD. Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional sehingga tidak memerlukan biaya lisensi, baik lisensi SPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya.
Layanan yang tersedia dalam SPSE adalah tender yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara E-Tendering. Selain itu LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing).
UB-Care dan SKM (14)
Universitas Brawijaya melayani dan peduli terhadap masukan, kritik, dan saran yang disampaikan dengan cara yang baik dan melalui sistem yang ada di UB.
Universitas Brawijaya sejak tahun 2012 telah menjalankan sistem layanan pengaduan, kritik, saran melalui website yang bernama ub-care.ub.ac.id. Semua civitas akademika (dosen, karyawan, mahasiswa) maupun pihak luar bisa menggunakan website tersebut.
ub-care.ub.ac.id adalah sistem informasi pengelolaan keluhan yang dimiliki oleh Universitas Brawijaya sejak tahun 2012 yang ditujukan kepada semua stake holder
bagi stake holder yang ingin menyampaikan keluhan , kritik, saran, bisa masuk melalui https://ub-care.ub.ac.id/ kemudian menggunakan alamat email bagi civitas akademika, dan no tanda pengenal bagi pihak luar UB, dan seterusnya mengisi biodata dan menuliskan keluhan, kritik, dan saran. Kemudian mendapat kode tiket keluhan dengan tujuan untuk mengecek/men-tracking keluhan sudah ditindaklanjuti atau belum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 36 yang menyatakan bahwa “Penyelenggara layanan publik berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan”. – Sistem UB-Care ini adalah dalam rangka pemenuhan standar mutu yang diterapkan UB (SM-UB (SN-Dikti), SMM ISO 9001:2008, dan Standar Pelayanan Prima). Juga – Sebagai bahan pertimbangan untuk peningkatan kualitas layanan di seluruh Fakultas dan Unit Kerja di lingkungan UB.
keluhan yang masuk akan disampaikan ke Fakultas atau unit kerja yang dimaksud karena UB memiliki sekitar 50 operator umpan balik keluhan yang tersebar diseluruh Fakultas dan Unit Kerja yang bertugas khusus untuk melayani, menyampaikan keluhan kepada pimpinan atau pejabat untuk direspon atau dijawab.
UB sangat peduli terhadap kepuasan stake holder atau pelangganya. Hal ini dibuktikan dengan UB melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap layanan UB. Selain itu UB juga menerima dan menindaklanjuti keluhan, kritik, dan saran melalui sistem e-complaint.ub.ac.id yang siap 24/7.
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah kegiatan pengukuran tingkat kepuasan masyarakat secara komprehensif terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
KEPMENPAN No KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintahan, – PERMENPAN No 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik (salah satu unsur yg dinailai adalah IKM), – PERMENPAN No 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik (salah satu unsur yg dinailai adalah IKM), – PERMENPAN No 16 tahun 2014 Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik, – PERMENPAN No 14 tahun 2017 Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. – Bagi masyarakat, hasil Survei Kepuasan Masyarakat dapat digunakan sebagai gambaran tentang kinerja pelayanan unit yang bersangkutan.
SKM terhadap penyelanggaraan pelayanan publik dilaksanakan secara periodik, melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengelolaan dan penyajian hasil survei, yang mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
– Menyusun instrumen survei,
– Menentukan besaran dan teknik penarikan sampel, Menentukan responden,
– Melaksanakan survei, Mengolah hasil survei,
– Menyajikan dan melaporkan hasil survei
Persyaratan, Sistem, Mekanisme, dan Prosedur, Waktu Penyelesaian Layanan, Biaya/Tarif Layanan (jika ada), Produk Spesifikasi Jenis Layanan, Kompetensi SDM/Pelaksana, Perilaku SDM/Pelaksana, Penanganan Pengaduan, Sarana dan Prasarana, serta Saran dan Masukan.
seluruh pengguna jasa/layanan (mahasiswa, dosen UB, karyawan UB, pihak luar) dan penilaian diberikan kepada seluruh jurusan, fakultas, unit kerja di lingkungan UB.
seluruh pelayanan yang ada di Fakultas, Lembaga, dan Unit Kerja di lingkungan UB.
Umum (1)
Tamu mengisi buku tamu dan menyerahkan kartu identitas (KTP/SIM) kepada resepsionis. Resepsionis memberi kartu pengenal sebagai tamu dan mempersilahkan menuju sekretariat pimpinan. Sekretariat pimpinan menanyakan keperluan tamu kemudian menyampaikan kepada pimpinan. Jika pimpinan berkenan, tamu dipersilahkan masuk ke ruang pimpinan kembali dan sebaliknya jika pimpinan tidak berkenan. Setelah selesai, tamu dipersilahkan mengambil tanda pengenal di resepsionis. Alur penerimaan tamu pimpininan bisa diakses melalui: http://buk.ub.ac.id/wp-content/uploads/2014/05/02.-SOP-Penerimaan-Tamu.pdf.