Apakah setiap kegiatan UKM yang diajukan harus melalui Bagian Kemahasiswaan UB?
Ya, Bagian Kemahasiswaan bertanggung jawab dan memiliki wewenang untuk mengatur setiap kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing UKM, seperti koordinasi, memberikan pengarahan, memantau hingga mengelola pelaksanaan kegiatan UKM. Bagian Kemahasiswaan juga memberikan pelayanan meliputi ijin kegiatan, surat dispensasi, surat tugas, anggaran hingga fasilitas pendukung.