Bagaimana cara mendapatkan legalisir sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi?
Legalisir sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi dapat dilakukan di Bagian Akademik di Rektorat UB (lantai 2) dengan syarat cetakan berwarna sertifikat akreditasi tahun lulus mahasiswa (maks 3 lembar). Sertifikat akreditasi dapat diunduh : http://bak.ub.ac.id/layanan-akademik/akreditasi-program-studi/